Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadi Penghasil Tuak, Tapi Pantang Buat Arak dan Gula Merah di Tenganan, Ini Alasannya

I Putu Mardika • Jumat, 15 November 2024 | 03:54 WIB

Krama Tenganan saat menyadap air nira yang kemudian menghasilkan tuak
Krama Tenganan saat menyadap air nira yang kemudian menghasilkan tuak
BALIEXPRESS.ID-Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem sangat pantang membuat arak maupun membuat gula merah atau gula aren. Meskipun, desa ini adalah penghasil tuak jaka yang sangat terkenal dalam jumlah banyak.

Kondisi ini tentu berbeda dengan daerah-daerah penghasil tuak di Bali yang umumnya diolah menjadi arak maupun gula merah. Tujuannya tentu untuk meningkatkan nilai jual maupun perekonomian.

Rupanya, hal ini tidak berlaku di Desa Tenganan. Sebab, ada sebuah alasan khusus, mengapa krama Desa Tenganan Pegringsingan pantang membuat arak maupun mengolah tuak menjadi gula merah.

Perbekel Desa Adat Tenganan, Ketut Sudiastika menjelaskan, ada sebuah aturan atau awig-awig untuk melarang krama Tenganan membuat arak maupun gula aren.

Pada awig-awig pasal 8 dinyatakan sebagai berikut:

Mwah tan kawasa wong desa ika sinalih tunggal manandur tawung, mwah manggula, angarak, mwah manandur bawang kesuna pada tan kuwasa yania amurug wong desa ika sinalih tunggal, teka wnang kadanda olih desa gung arta 400, yan nora anaur danda teka wnang gumine ne genah anandur, angarak, manggula kedaut olih desa.

Terjemahannya: Dan dilarang barang siapapun orang desa itu menanam pohon taum (tarum), membikin gula, arak (air nira) dan menanam bawang merah, bawang putih, semua dilarang, apabila melanggar barang siapapun orang desa itu patut didenda oleh desa uang sebesar 400, apabila tidak membayar denda, patut tanah tempatnya menanam, membuat arak, gula, disita oleh desa

Berdasarkan ketentuan awig-awig pasal 8 tersebut di atas, maka bagi warga Desa Adat Tenganan dilarang membuat arak dan gula merah yang bahan bakunya dari air nira (tuak).

Jika ternyata ada yang melanggarnya, maka yang bersangkutan dikenakan denda sejumlah 400 uang kepeng.

“Bila denda itu tidak dibayar, maka tanah tempatnya membuat arak atau gula merah itu disita oleh desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika pembuatan arak dan gula merah tidak dilarang, maka berpotensi merusak hutan karena dikhawatirkan akan ada pengambilan kayu di hutan yang digunakan sebagai kayu bakar.

Di samping itu pula dimungkinkan akan terjadi tanah longsor akibat penggalian tanah yang digunakan sebagai bahan batu bata merah.

Apabila warga masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan taat dengan aturan adat (awig-awig atau pararem) terutama yang menyangkut aturan larangan menebang pohon, pencurian hasil hutan dan pembuatan arak atau gula merah, maka niscaya hutan desa yang dimiliki akan tetap terjaga dan lestari.

“Dengan demikian diperlukan kepatuhan semua warga masyarakat terhadap aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama,” tutupnya. (dik)

 

Editor : I Putu Mardika
#Manggis #gula merah #Desa Tenganan Pegringsingan #jaka #tuak #karangasem #arak