Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sedang Trending, Judi Online Sangat Bertentangan dengan Ajaran Agama

Putu Agus Adegrantika • Jumat, 22 November 2024 | 15:44 WIB
KEPALA : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar saat menegaskan pegawai jangan terlibat dalam judi online.
KEPALA : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar saat menegaskan pegawai jangan terlibat dalam judi online.

BALIEXPRESS.ID – Dalam ajaran Agama tentunya sangat dilarang dengan kegiatan judi berbentuk apapun itu. Terlebih di era modern ini, judi sudah merambah ke dunia online atau kerap disebut dengan judi online.

Bahkan pada saat ini terdapat pengguna judi online yang diamankan karena sudah terjerumus.

Dari sisi agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Wardhita, menekankan masalah judi online merupakan masalah yang menyangkut kehidupan bersama.

Sehingga jika tidak ditangani dengan serius, tentu akan dapat menimbulkan berbagai masalah spiritual, sosial hingga keadaan lingkungan yang luas.

Dari sisi agama Hindu, judi online dapat berdampak ketidaktentraman. Seperti yang tertuang dalam Manavadharmasastra IX.225, Kitavan kusìlavan kruran pasandasthamsca manavan, vikramamsthanañca undikams ca ksipram nirvasayetprat.

Artinya, penjudi-penjudi, orang- orang yang kejam, orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendaknya supaya dijauhkan dari kota (oleh pemerintah) sesegera mungkin.

Kemudian Manavadharmasastra IX.226, Eta rastre vartamana rajñah pracchannataskarah, vikarma kriyaya nityam bhadante bhadrikah prajah.

Artinya, bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk.

Memperhatikan terjemahan dari kitab Manavadharmasastra tersebut, dan juga dalam berbagai kitab hukum Hindu yang lain.

Maka sesungguhnya pemerintah berkewajiban untuk melarang berkembangnya judi atau judian di wilayah pemerintahan masing-masing, dengan demikian ketentraman masyarakat akan dapat diwujudkan.

Kepala Kemanag Gianyar menegaskan seluruh pegawai yang ada di Kemenag Gianyar ditekankan agar tidak terlibat ke dalam judi online tersebut.

“Jangan pernah main-main dengan judi online tersebut, jika ada pegawai (Kemenag Gianyar,red) yang terbukti terjerumus kami akan kenakan sanksi,” tegasnya.

Pemberantasan judi online sangat positif memberikan motivasi meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.  *

 

Editor : Putu Agus Adegrantika
#Kementerian Agama #judi online