BALIEXPRESS.ID - Dalam tradisi Hindu Bali, memilih hari baik atau dewasa ayu sebelum melaksanakan pernikahan merupakan hal yang sangat penting.
Biasanya, calon mempelai bersama orang tua mereka akan datang ke griya untuk memohon petunjuk wariga demi mendapatkan waktu terbaik.
Namun, bagaimana jika pernikahan harus segera dilakukan karena situasi darurat, seperti calon mempelai wanita yang sudah mengandung?
Apakah dewasa ayu masih perlu ditunggu?
Makna Wariga dalam Kehidupan Hindu Bali
Menurut Ida Pandita Mpu Yogiswara, wariga berasal dari kata wara yang berarti mulia dan iga yang berarti menuju jalan.
"Wariga adalah panduan yang mengarahkan umat Hindu menuju kemuliaan atau kesempurnaan. Ini mencakup pemilihan waktu terbaik untuk berbagai kegiatan, mulai dari menanam padi, memulai usaha, hingga melaksanakan upacara pernikahan," jelasnya.
Dalam lontar Aji Swamandala disebutkan konsep Ala Ayuning Nyet, yang berarti dalam kondisi darurat, setiap dewasa tetap dianggap baik.
"Situasi darurat seperti calon mempelai wanita yang sudah mengandung atau mempelai pria yang harus segera berangkat pesiar, memungkinkan penggunaan dewasa ayu darurat," tambah Ida Pandita Mpu Yogiswara.
Bagaimana Menentukan Dewasa dalam Situasi Darurat?
Dalam keadaan darurat, pemilihan dewasa ayu tetap memperhatikan prinsip-prinsip wariga, meskipun tidak harus terlalu ketat.
"Biasanya sulinggih atau ahli wariga akan memilihkan waktu yang terdekat dan minim risiko," ungkap Ida Pandita.
Meski demikian, keyakinan dan pikiran positif dari kedua mempelai dan keluarga juga memegang peranan penting.
Pemilihan dewasa darurat tetap mempertimbangkan desa kala patra, yaitu kondisi tempat, waktu, dan situasi.
"Ada wilayah di Bali yang memiliki aturan tidak boleh menggelar pernikahan bersamaan dalam satu dewasa. Namun, ada juga desa yang tidak mempersoalkan hal ini," ujarnya.
Ingkel Wong dan Keputusan Akhir
Selain itu, dalam wariga dikenal istilah Ingkel Wong, yaitu hari yang tidak baik untuk melaksanakan pekerjaan atau upacara.
Namun, jika situasinya benar-benar darurat, maka dewasa ayu tetap dapat digunakan.
"Daripada anak lahir tanpa status yang jelas, lebih baik segera menikah meskipun dengan dewasa darurat. Ini sesuai dengan panduan dalam lontar Aji Swamandala," tegas Ida Pandita.
Pada akhirnya, keputusan untuk menikah dalam kondisi darurat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan keluarga.
"Bagi mereka yang ingin menunggu waktu terbaik, ada opsi untuk melahirkan terlebih dahulu baru melangsungkan pernikahan di dewasa ayu yang telah disepakati," pungkasnya.
Tradisi Hindu Bali menunjukkan fleksibilitasnya dalam menghadapi situasi darurat tanpa melupakan esensi dari tata aturan wariga.
Keputusan untuk menikah segera atau menunggu tetap harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan keyakinan demi kebaikan bersama. ***
Editor : I Putu Suyatra