Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Uniknya Tata Lungguh di Desa Pedawa Didasarkan atas Senioritas Perkawinan, Data Krama Ngarep Diperbaharui 5-6 Tahun

I Putu Mardika • Kamis, 12 Desember 2024 | 04:02 WIB

 

Aktifitas Ulu Apad pada saat saba di Desa Pedawa
Aktifitas Ulu Apad pada saat saba di Desa Pedawa
BALIEXPRESS.ID-Desa Pedawa, Kecamatan Banjar Buleleng memiliki kedudukan pemerintahan tata lungguh yang disebut dengan Dane Ulu Desa. Kedudukan ini mereka dapat atas dasar urutan pernikahan. Apabila seseorang di dalam tata lungguh menikah paling awal dari krama ngarep yang lainnya, maka secara kedudukan ia mendapatkan posisi tertinggi dalam tata kelola desa adat.

Pada dasarnya sistem tata lungguh tidak terikat oleh umur, namun berada pada waktu pernikahan krama ngarep. Karena di dalam beberapa kasus bisa saja mereka yang menempati posisi Dane Ulu desa umurnya lebih kecil dari krama yang berada di bawah lungguhnya.

Tokoh Adat Pedawa, Wayan Sukrata menjelaskan, Perkawinan mendudukan status tertentu seseorang. Jadi selama dia belum menikah, di tata lungguh itu dia tidak mempunyai kedudukan.

“Tapi di Pedawa orang yang tidak menikah memerankan fungsi lain seperti daa dan truna, karena mengkaji tata lungguh tidak bisa terlepas dari konsep daa dan truna. Karena daa dan truna itu adalah cikal bakal dari krama yang masuk dalam tata lungguh” sebut Sukrata.

Kepala keluarga diwakili oleh laki-laki, atau yang disebut dengan rama di setiap masing-masing rumah atau sanggah kemulan nganten. Data krama ngarep diperbarui selama 5-6 tahun sekali selama pailehan dari Lelintih Nemu Gelang.

Krama desa yang dihitung di dalam cacakan (urutan lungguh) tata lungguh hanya mereka yang tercatat sebagai krama ngarep. Berdasarkan awig-awig Desa Pedawa, krama ngarep merupakan krama wed Pedawa (warga asli).

Melaib (pernikahan) ala Pedawa merupakan permulaan dari sebuah unit kuren, hal ini menjadi begitu penting dikarenakan seseorang telah memiliki kedudukan sosial di desa adat sebagai krama ngarep.

Di samping itu, melaib memiliki status penyatuan di dalam unsur purusa pradana, atau bertemunya lingga dan yoni yang memiliki peran untuk menciptaan suatu unit sosial rumah tangga.

Baca Juga: Badung Raih Penghargaan STBM Award

Bagi orang Pedawa melaib merupakan sebuah permulaan seorang lelaki bujang/truna yang telah siap untuk membangun unit kuren. Kesiapan ini menggambarkan karakter dan sifat ksatria seorang lelaki.

“Intinya melaib sebetulnya memiliki konsep yang sama dengan kawin lari/ngemaling. Bedanya di Desa Pedawa hal ini menjadi sebuah pernikahan yang utama dan sederhana dari bebantenannya,” katanya.

Sedangkan Ngemaling bagi orang Pedawa didasari oleh hubungan yang saling mencintai. Bagi mereka membela cinta berarti berani bertanggung jawab, dan melaib menyimbolkan status laki Pedawa yang berani untuk membangun rumah tangga (kuren) atas pilihannya.

Prosesi melaib sangat wajib mendatangkan tetua desa yang telah menduduki lungguh teratas seperti Dane Wage sebagai saksi adat, serta membayar 17 pipis keteng ke desa. Karena dari beberapa cerita warga desa yang telah terangkum, perkawinan Pedawa begitu sakral dan seorang saksi dan pembayaran ke desa menjadi peranan penting di dalam prosesi ini.

Namun kasus yang umum terjadi dikarenakan almarhum krama ketika menikah pada masa lalu tidak membayar pis keteng sejumlah 17 koin Cina/keteng yang diserahkan ke desa melalui peranan Dane Wage atau dane yang mewakili.

Hal ini dikarenakan peranan secara simbolis pembayaran pipis keteng ke desa dimaknai sebagai uang cah-cah jiwa, serta menjadi sebuah tanda pengesahan sebuah unit kuren menjadi bagian dari krama ngarep.

Tak mengherankan banyak dari para keturunannya mengulang dengan membuat upacara baru karena di masa lalu leluhur mereka belum membayar uang 17 Keteng. Mereka mempercayai adanya marabahaya apabila secara eskala dan niskala tidak lengkap dalam prosesi ini, maka akan menyebabkan grubug (bencana) atau nyakitin (menyakiti) bagi keturunannya.

Mereka yang telah memiliki status menjadi seorang krama ngarep secara tidak langsung memiliki penamaan pan dan men. Menurut Wayan Sukrata, krama yang telah menikah merupakan wujud dari status seseorang yang telah memiliki tanggung jawab.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Jadi Perhatian Khusus di Karangasem: Polres Gencarkan Jumat Curhat dan Minggu Kasih

Pan menurut Wayan Sukrata diambil dari kata “palukan/tetegenan” yang tertuju kepada peranan dan tanggung jawab seorang rama di dalam unit keluarga (kuren).

“Tetegenan’ (pikulan), seorang rama memiliki makna tetegenan dipundaknya. Hal ini berbeda ketika mereka masih menjadi seorang truna (bujang), karena tanggung jawab mereka masih ada di pundak ayahnya,” imbuhnya.

Hal inilah yang menjadi pencirian penyebutan nama pan dan men, bahwasanya ketika mereka telah memiliki anak mereka tidak lagi disebut dengan nama asli, melainkan denan nama pan dan men yang di imbuhi oleh nama panggilan anak mereka.

“Artinya, seorang kuren telah memiliki beban dan tanggung jawab, di samping peranan unit kuren sebagai pewarisan budaya kepada anak mereka,” paparnya.

Krama wed Pedawa berdasarkan satatusnya di dalam pemerintahan tata lungguh dibagi menjadi tiga katagori yaitu krama ngarep, krama sampingan dan krama baki. Pertama krama wed nyapian, atau umumnya disebut sebagai krama sampingan.

Dijelaskan Wayan Sukrata, berdasarkan kedudukannya, krama sampingan secara hak dan kewajiban tidak seberat krama ngarep. Umumnya krama sampingan dibebaskan sebagian kewajibannya di dalam adat, seperti tidak ikut sangkepansangkepan ataupun tidak dikenakan kekenan (beberapa banten ataupun barang yang dikeluarkan ketika saba dan ritual di desa), secara full di adat.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, RSUD Tabanan Perluas Kamar Jenazah: Segini Anggarannya

“Kalu melihat kedudukan lungguhnya, krama sampingan dianggap statusnya pensiun sementara di dalam pemerintahan tata lungguh. Kedua, krama baki, secara kedudukan di adat ia tidak lagi terhitung di dalam cacakan tata lungguh,” sebut Sukrata.

Pertimbangannya, karena  seksual unit kuren ini sudah memasuki masa menepouse. Kemudian berdasarkan status di dalam keluarga inti ia turut terlepas dari tuntutan dan tanggung jawab anak-anaknya. Patokan status ini dilihat dari anak mereka yang keseluruhan telah menikah dan membuat unit kuren masing-masing, serta umumnya membuat rumahnya sendiri.

Ketiga Krama Ngarep, mencakup suami istri dengan perwakilan rama/suami yang memiliki peran utama sebagai organ penggerak di dalam pemerintahan tata lungguh, atau diartikan sebagai krama terdepan yang diambil dari kata ngarep (terdepan).

Secara umum di Pedawa, kuren yang masih aktif atau disebut krama ngarep dilihat dari semua anak-anak mereka yang belum menikah, atau anak-anak yang lain telah menikah namun anak paling bungsu masih menjadi truna (bujang) atau daa (gadis).

Sebaliknya apabila mereka tidak memiliki anak sampai tua atau salah satu dari mereka belum ada yang meninggal/cerai, maka mereka akan terus ngayah (mengabdi).

“Maka dari itu lungguh mereka akan trus naik menuju posisi tertinggi di dalam tata lungguh, orang Pedawa menganggapnya sebagai kawin muda” pungkasnya. (dik)

Photo
Photo
Mobil Avanza putih yang dinaiki Syamsuddin Batola dan terlibat tabrakan dengan bus di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Mobil Avanza putih yang dinaiki Syamsuddin Batola dan terlibat tabrakan dengan bus di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Editor : I Putu Mardika
#desa pedawa #Ulu Apad #Banjar #Tata lungguh #perkawinan #buleleng