Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali yang Unik Desa Bayung Gede: Sistem Ulu Apad yang Masih Bertahan Hingga Kini

I Putu Suyatra • Minggu, 19 Januari 2025 | 15:27 WIB

Desa Bayung Gede, sebuah desa Bali Mula (Bali asli) di Kecamatan Kintamani, Bangli
Desa Bayung Gede, sebuah desa Bali Mula (Bali asli) di Kecamatan Kintamani, Bangli

BALIEXPRESS.ID – Di tengah arus modernisasi, beberapa desa di Bali masih teguh mempertahankan tradisi dan sistem adat kuno.

Salah satunya adalah Desa Bayung Gede, sebuah desa Bali Mula (Bali asli) di Kecamatan Kintamani, Bangli, yang menganut sistem pemerintahan Ulu Apad.

Sistem adat unik ini menjadikan Desa Bayung Gede berbeda dibandingkan desa-desa lain di Bali.

Desa yang dihuni sekitar 580 kepala keluarga (KK) ini memiliki aturan adat yang ketat.

Dari jumlah tersebut, terdapat 164 KK yang wajib tinggal di pekarangan desa pangarep dan mengabdikan diri sepenuhnya dalam sistem adat.

Lalu, apa yang membuat jumlah ini tak pernah berubah?

Keistimewaan Anak Bungsu dalam Tradisi Bayung Gede

Menurut Tokoh Adat Pakraman Bayung Gede, I Ketut Sukarta, populasi tetap 164 KK terjadi karena keberpihakan adat kepada anak bungsu laki-laki.

Hanya mereka yang diizinkan tinggal di pekarangan banjar pangarep dan melanjutkan tanggung jawab adat.

“Misalnya, dalam satu keluarga ada dua anak. Anak sulung yang menikah wajib meninggalkan pekarangan, sedangkan anak bungsu tetap bertahan sebagai penerus. Anak sulung masih diperbolehkan tinggal jika belum menikah, tetapi setelah menikah, dia harus keluar dari rumah orang tua,” jelas I Ketut Sukarta.

Jika dalam satu keluarga terdapat sepuluh anak, maka sembilan anak selain bungsu diwajibkan meninggalkan pekarangan.

Bahkan, jika anak bungsu adalah perempuan, tanggung jawab adat dapat dialihkan ke kakaknya yang laki-laki.

Aturan Ketat di Pekarangan Suci

Pekarangan pangarep di Desa Bayung Gede dianggap suci dan tidak sembarang orang diperbolehkan memasukinya.

Orang hamil, menstruasi, atau yang memiliki kerabat meninggal dilarang memasuki area ini.

Larangan ini berkaitan erat dengan prosesi penyucian adat yang dilakukan secara turun-temurun, seperti upacara nilem, mupung, masayut, mapas, ngantah, dan nuada.

Bagaimana dengan yang Tinggal di Luar Pekarangan?

Bagi warga yang tidak berstatus anak bungsu atau sudah menikah, mereka akan tinggal di lahan pribadi di luar banjar pangarep.

Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan fasilitas dari desa dan boleh mengikuti kegiatan adat, asalkan tidak tinggal di pekarangan pangarep.

Hingga kini, terdapat 417 KK yang tinggal di luar pekarangan.

Menariknya, seluruh warga Desa Bayung Gede tetap bertahan di wilayah administratif desa dan mayoritas bekerja sebagai petani.

Kepemimpinan Adat dalam Sistem Ulu Apad

Secara adat, Desa Bayung Gede dipimpin oleh seorang tetua adat yang disebut Jero Kubayan Mucuk, yang merupakan bagian dari 164 KK pangarep.

Meski begitu, untuk mengelola urusan sosial, politik, hingga pariwisata, desa juga memiliki bendesa adat dan kepala desa.

Namun, kepemimpinan utama tetap berada di tangan pemimpin sistem Ulu Apad.

Desa Kuno yang Terus Bertahan

Tradisi Ulu Apad yang diterapkan di Desa Bayung Gede membuktikan bahwa adat istiadat kuno masih mampu bertahan di era modern.

Tidak hanya melestarikan budaya, tradisi ini juga menjaga keharmonisan masyarakatnya. ***

 

Grafis SIGIT AP/JPRM
Grafis SIGIT AP/JPRM
RAMAH: Elma, kasir Roti Gembong Menul menyiapkan pesanan pembeli di outlet Kalianget, Sumenep, Jumat (17/1). (LUKMAN HAKIM AG/JPRM)
RAMAH: Elma, kasir Roti Gembong Menul menyiapkan pesanan pembeli di outlet Kalianget, Sumenep, Jumat (17/1). (LUKMAN HAKIM AG/JPRM)
Editor : I Putu Suyatra
#bali #unik #bangli #anak bungsu #bayung gede #tradisi