Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Unik di Bali: Desa Bayung Gede Melestarikan Tradisi dan Larangan Poligami yang Melanggar Ada Risikonya Mengerikan

I Putu Suyatra • Minggu, 19 Januari 2025 | 16:10 WIB

Desa Bayung Gede, sebuah desa Bali Mula (Bali asli) di Kecamatan Kintamani, Bangli
Desa Bayung Gede, sebuah desa Bali Mula (Bali asli) di Kecamatan Kintamani, Bangli

BALIEXPRESS.ID – Desa Bayung Gede, sebuah desa di Bangli, Bali, yang masih memegang teguh budaya dan tradisi lokal, kini semakin menarik perhatian karena peraturan adat yang sangat ketat dan unik.

Desa yang menjadi asal-usul bagi beberapa desa di Bali, termasuk Penglipuran di Kecamatan Bangli, ini memiliki sejumlah aturan adat yang menjaga keharmonisan dan kesatuan masyarakatnya.

Salah satu aturan yang paling mencuri perhatian adalah larangan poligami yang sangat ditekankan oleh warga setempat.

Poligami Dilarang Keras, Sanksi Menanti yang Melanggar

Bayung Gede terkenal dengan komitmennya dalam menjaga adat dan tradisi, salah satunya dengan menegakkan larangan poligami.

Jika ada warga yang melanggar dan memiliki dua istri, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas: diasingkan dari desa.

Tidak hanya itu, fasilitas desa yang biasanya diberikan kepada warga, seperti tanah dan hak lainnya, akan dicabut.

Warga yang melanggar harus menempati tanah di luar pekarangan desa.

"Kami percaya bahwa peraturan adat desa adalah hal yang wajib dipatuhi," ujar Tokoh Adat Bayung Gede, I Ketut Sukarta, dalam wawancaranya dengan Bali Express (Jawa Pos Group).

Menurut Sukarta, meski ada beberapa warga yang berniat berpoligami, jumlahnya sangat sedikit dan tidak mendapatkan tempat di tengah masyarakat.

Warga Desa Bayung Gede sangat percaya bahwa melanggar aturan adat akan membawa akibat buruk, baik dalam aspek kesehatan maupun kehidupan sosial.

Poligami dan Dampak Tak Terduga: Sakit Hingga Kematian Dini

Sukarta menambahkan bahwa kepercayaan warga desa sangat kuat terhadap karma yang datang kepada mereka yang melanggar aturan adat.

“Yang harusnya belum meninggal, malah meninggal. Padahal masih muda,” kata Sukarta, menegaskan bahwa mereka yang melanggar adat dianggap akan cepat mengalami kesakitan atau bahkan kematian dini.

Masyarakat Bayung Gede percaya bahwa pelanggaran terhadap larangan poligami akan menimbulkan masalah besar dalam hidup seseorang, termasuk gangguan kesehatan yang serius.

Namun, Sukarta menekankan bahwa hal tersebut adalah bagian dari keyakinan adat, dan mereka tidak ingin mendahului takdir.

Larangan Poligami Diterapkan dengan Ketat: Tidak Boleh Tinggal di Wilayah Utara Desa

Bagi mereka yang tetap nekat berpoligami, ada aturan ketat yang mengatur tempat tinggal.

Pasangan poligami tidak diperkenankan tinggal di sebelah utara desa atau di luan pura (area luar desa).

Mereka hanya boleh tinggal di luar pekarangan desa pangarep, di kebun, atau bahkan dekat kandang babi betina.

Yang menarik, meskipun istri kedua tidak diperbolehkan berlama-lama berada di pura, suami dan istri pertama masih dapat mengikuti upacara adat dan sembahyang di pura.

Nganten Mamisan: Tradisi Pernikahan Sepupu yang Unik

Selain itu, Desa Bayung Gede juga memiliki tradisi unik dalam pernikahan. Warga desa dilarang menikah dengan kerabat dekat, seperti sepupu.

Pernikahan antar sepupu, yang dikenal dengan istilah nganten mamisan, mengharuskan pasangan untuk tinggal di luar pekarangan desa pangarep, tepatnya di area yang disebut karang mamisan.

Di area karang mamisan, pasangan ini akan diberikan tempat khusus untuk membangun rumah sederhana.

Namun, aturan ini juga mengatur bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak diperbolehkan tinggal di pekarangan desa, karena dianggap berasal dari hubungan yang terlarang.

Saat ini, meskipun aturan ini ada, belum ada pasangan di Bayung Gede yang melakukan nganten mamisan.

Tradisi yang Masih Hidup dan Terjaga

Desa Bayung Gede tetap menjaga warisan budaya dan tradisi yang telah berlangsung lama, meskipun terkadang aturan adat ini bisa terasa berat bagi sebagian orang.

Namun, bagi warga setempat, mengikuti peraturan ini bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang menjaga keharmonisan dan keutuhan masyarakat desa. ***

 

Kawah Ijen yang mistis dan eksotis.
Kawah Ijen yang mistis dan eksotis.
Air terjun Telunjuk Raung.
Air terjun Telunjuk Raung.
Taman Nasional Alas Purwo.
Taman Nasional Alas Purwo.
Wisata pantai Pulau Merah.
Wisata pantai Pulau Merah.
Editor : I Putu Suyatra
#sanksi #bali #poligami #bangli #bayung gede #tradisi