Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Brata Kepemangkuan dalam Lontar Tattwadewa, Mengisi Diri dengan Sastra Agama, Memperhatikan Makan-Minum

I Putu Mardika • Jumat, 21 Februari 2025 | 04:20 WIB

Pemangku saat melaksanakan persembahyangan
Pemangku saat melaksanakan persembahyangan
BALIEXPRESS.ID-Pemangku memiliki peranan penting dalam kegiatan ritual umat Hindu. Sebagai orang suci, pemangku harus memperhatikan perilakunya agar senantiasa dijadikan suri tuladan. Bahkan, seorang pemangku wajib memperhatikan brata (pantangan) yang diungkapkan dalam Lontar Tattwadewa

Ketua PHDI Kecamatan Buleleng, Nyoman Suardika menjelaskan seorang pemangku dituntut untuk senantiasa belajar sastra sastra suci sebagai penuntun dan brata yang wajib dilaksanakan.

Salah satu sastra suci yang dipakai pedoman adalah Tattwadewa, yang memuat ajaran brata kepemangkuan. Brata kepemangkuan ini wajib untuk dilaksanakan sebagai janji diri dalam meningkatkan kesucian diri.

Dari kutipan Lontar Tattwadewa tersebut di atas, mengandung makna bahwa seorang pemangku agar senantiasa tidak terikat akan benda-benda duniawi yang bukan milikinya.

Demikian pula jangan sekali kali mengambil druwe (kepunyaan) pura seperti sesari atau persembahan umat.

Lebih lanjut tentang babratan pemangku yang disebut Brata Amurti Wisnu adalah dalam upaya menjaga kesucian diri pemangku, menjaga makanan dan minuman yang sanat berpengaruh terhadap karakter seseorang

“Di samping brata dengan menjaga makanan dan minuman seperti tersebut di atas, pemangku juga wajib menyucikan diri yang disebut dengan mapeningan dengan cara melukat mencari tempat tempat suci,” kata Suardika.

Dalam Lontar Tattwadewa juga diungkapkan bahwa seorang pemangku harus mengisi diri dengan mendalami ajaran agama terutama yang berkaitan dengan kepemangkuan.

Pemangku di samping sebagai pelayan umat dalam nganteb upacara, juga berperan sebagai sandaran atau penggembala umat.

Selain harus memiliki keyakinan yang teguh untuk menuntun umat untuk mencapai pencerahan dengan landasan jalan hidup moralitas dan mentalitas yang benar, maka yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki pengetahuan keagamaan yang benar. Karena tanpa pengetahuan keagamaan yang benar misi pelayanan tidak akan terwujud.

Seorang Pemangku juga disebutkan dalam lontar untuk wajib menjaga kesucian diri dengan melaksanakan brata, mengisi diri dengan sastra keagamaan dan mengetahui hakikat diri sejati.

Selanjutnya ada beberapa larangan yang harus dijauhi oleh seorang pemangku, berdasarkan sumber sastra Kusumadewa dan agem ageman pemangku

“…Yan hana Pemangku Widhi tampak tali, cuntaka dadi Pemangku, wenang malih maprayascitta kadi nguni upakaranya, wenang dadi Pemangku Widhi malih. Yan nora samangkana phalanya tan mahyun Bhaṭāra mahyang ring, kahyangan….”

Terjemahan: “Apabila ada seorang Pemangku yang pernah ditahan atau diborgol, maka di pandang sudah tidak suci lagi Pemangku tersebut, oleh karena itu wajib melaksankaan upacara prayascita seperti upacara sediakala. Bila tidak demikian akibatnya tidak berkenan Ida Bhatara turun di pura”.

Ada juga istilah tampak tali dalam lontar ini ketika pemangku telah dituduh melakukan kejahatan dan karenanya dihukum atau diikat atau diborgol. Terlepas dati terbukti tidaknya kesalahan pemangku tersebut.

“Karena ia telah dihukum atau dituduh melakukan kesalahan sehingga diikat, maka kesuciannya dianggap telah ternoda, oleh karena itu wajib melaksanakan upacara penyucian kembali yang disebut dengan prayascita,” sebutnya.

Selama belum melaksankan penebusan dosa dengan prayascita, maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan nganteb upacara dan pelayanan keumatan.

Jika ternyata pemangku tersebut memang terbukti bersalah maka jabatan kepemangkuannya dicabut/ digugurkan.

Dalam Lontar juga disebutkan bahwa pemangku diwajibkan untuk mengembalikan semua biaya pewintenan yang dikeluarkan oleh desa yang mengangkat pemangku tersebut.

Namun jika ia tidak bersalah semua biaya upacara prayascita akan ditanggung desa.

Selanjutnya bebratan pemangku sebut Suardika juga dijelaskan dalam Lontar Agem Ageman Pemangku. Disebutkan bahwa pemangku ketika meninggal tidak diperbolehkan dikubur,

Seseorang yang sudah menjadi pemangku, apabila meninggal dunia, jenasahnya tidak diperbolehkan untuk dikubur karena seorang Pemangku telah mengalami penyucian diri baik lahir maupun batin, maka rohnya wajib segera disucikan dengan pengabenan.

Di samping larangan untuk mengubur jenasah pemangku, juga ada larangan bagi seorang pemangku agar tidak sembarang memikul, ini disebutkan dalam lontar Tattwa Siwa Purana

“…Aja sira pati pikul-pikulan, aja sira kaungkulan ring warung banijakarma, aja sira mungguh ring soring tatarub camarayudha, salwiring pajudian mwang aja sira parek ri salwiring naya dusta….”

Terjemahannya: Pemangku tidak boleh sembarang dalam memikul, dan juga janga sembarangan makan di warung, jangan duduk di arena sabungan ayam, semua jenis perjudian, dan jangan dekat atau bergaul dengan orang-orang yang berniat jahat

Larangan bagi Pemangku dalam Kusuma Dewa di atas dimaksudkan untuk menjaga kesucian lahir maupun batin Pemangku dengan cara tidak sembarangan memikul benda-benda yang dianggap tidak suci, makan di warung makan, masuk ke arena judian bahkan dilarang keras bergaul dengan orang-orang jahat.

Di samping itu larangang bagi pemangku adalah tidak boleh berkelahi apalagi sampai mengangkat sumpah

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian pemangku agar tidak terkena cuntaka. Namun bilamana karena sesuatu hal yang meninggal adalah kerabat dekat sehingga akan dirasa kurang etis bila tidak datang melayat.

“Oleh karena itu apabila melayat, maka sampai di rumah lakukan penyucian kembali dengan mandi, keramas dan melukat serta mapeningan,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#hindu #Lontar Tattwadewa #phdi #Nyoman Suardika #pemangku