Tokoh Adat Gobleg, Jro Putu Dana Ariawan, 70 menjelaskan tradisi Penerus Bakti atau mepamit dilaksanakan tidak hanya oleh krama Desa Gobleg saja.
Tetapi juga dilaksanakan oleh krama Catur Desa lainnya, seperti Munduk, Gesing dan Desa Umejero.
Tradisi ini dilaksanakan bertepatan pada Purnama Sasih Kalima dan rangkaian karya ngayu-ayu di Pura Desa. Upacara itu bertujuan mepamit bahwa sentananya sudah keluar dari desa adat Gobleg.
“Masyarakat sangat meyakini, kalau ini dilaksanakan maka akan diberikan kesehatan, kerukunan, rezeki dalam keluarga. Sekalipun yang menikah keluar desa Gobleg itu sudah pindah agama maupun sudah meninggal. Wajib dilaksanakan,” kata Jro Dana.
Baca Juga: Oncang-Oncangan: Tradisi Unik Hindu Bali Sebelum Usaba Dodol di Karangasem
Dikatakan Jro Putu Dana, bila tidak dilaksanakan banyak yang merasakan masih memiliki hutang. Bahkan, ada beragam kisah yang dialami oleh keluarga yang tidak membayar Penerus Bakti.
Mulai dari kesakitan, hingga rejeki yang seret.
“Pengalaman anak saya, yang menikah keluar Gobleg. Sempat rejekinya seret, mengalami masalah di karir. Setelah mepinunasan, ternyata memang belum ngaturang penerus bakti. Lambat laun setelah dilaksanakan, astungkara rejeki, karir semakin bagus,” sebutnya.
Tradisi ini rupanya tidak terlepas dari sebuah bhisama dari Ida Bhatara. Pada intinya isi bisama tersebut adalah barang siapa yang perempuan kawin keluar dari keturunan panjak/sisiya Ida Bathara Dalem Tamblingan wenang atau wajib mepiuning atau melapor dan nunas tirta niskala kepada Ida Bathara. Dan bagi yang laki-laki tidak diperbolehkan nyentana.
Lalu mengapa Ida Bethara mengeluarkan bisama seperti itu? Dijelaskan Jro Dana, karena pada saat itu sisia atau jumlah warga yang diajak untuk melaksanakan/ngempon tugas-tugas desa adat jumlahnya terbatas.
Baca Juga: ETLE Tilang Hampir 200 Pengendara Nakal di Jembrana Selama Operasi Keselamatan Agung 2025
Sehingga ada bhisama melarang warga untuk kawin keluar
Namun, saban hari jumlah warga sudah semakin bertambah. Banyak yang keluar desa untuk mengikuti pendidikan, mencari kerja dan keluar untuk kepentingan lainnya.
Maka bhisama yang memuat larangan perkawinan keluar dilanggar oleh beberapa warga.
Dilanggarnya bhisama warga tersebut ternyata berakibat niskala. Dimana banyak kejadian-kejadian sulit yang dialami oleh masyarakat bersangkutan.
Bahkan tidak dapat diselesaikan dengan hanya secara sekala. Tetapi harus melalui rangkaian upacara yang secara turun temurun dilakukan yang saat ini disebut dengan membayar Penerus Bakti.
Sehingga selanjutnya tidak ada yang berani melanggarnya. Termasuk yang meninggalpun masih dibuatkan tradisi Penerus Bakti. Apabila semasih hidupnya belum sempat melaksanan tradisi naur danda.
“Walaupun secara sakala (nyata) di desa adat Gobleg tidak ada yang mewajibkannya, namun secara niskala bagi yang tidak melaksanakan tradisi naur danda, mereka masih merasakan punya hutang,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Bunuh Ibu dan Lukai Anak di Jimbaran Pemakai Pil Koplo, Pernah Lakukan Kejahatan Lain
pelaksanaan tradisi Penerus Bakti ini dilakukan di Pura Desa (Balai Agung) pada saat ada piodalan atau yang disebut dengan makarya di Pura tersebut. Bukanlah tanpa pertimbangan, mengapa momen tersebut dipilih.
“Karena dianggap pada saat piodalan atau mekarya semua Dewa-Dewi yang ada di desa adat Gobleg sedang berstana (melinggih) di Pura tersebut. Yang bertujuan untuk mepamit bahwa sentananya sudah keluar dari desa adat Gobleg dan memohon doa restu, walau dimanapun berada umatnya (sentananya) agar beliau tetap memberikan anugrah-Nya,” katanya lagi. (dik)
Editor : I Putu Mardika