Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Makna Perkawinan atau Wiwaha dalam Hindu

Putu Agus Adegrantika • Jumat, 28 Februari 2025 | 17:07 WIB

 

UPACARA : Prosesi upacara perkawinan, atau wiwaha.
UPACARA : Prosesi upacara perkawinan, atau wiwaha.

BALIEXPRESS.ID - Dalam hidup ini pasti akan sampai ke jenjang perkawinan atau wiwaha. Karena tujuan perkawinan mendambakan hidup sejahtera dan bahagia.

Dalam kitab Manawadharma sastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan itu meliputi Dharmadampatti (hidup bersama-sama, suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), Praja (melahirkan keturunan), dan Rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indra lainnya).

Penyuluh Agama Hindu, Aris Widodo, menjelaskan tujuan utama dalam perkawinan adalah melaksanakan dharma. Dalam perkawinan, suami istri hendaknya berupaya jangan sampai ikatan tali perkawinan retak atau lepas.

“Pasangan suami istri hendaknya dapat mewujudkan kebahagiaan, tidak terpisahkan (satu dengan yang lainnya), bermain riang gembira dengan anak-anak dan cucu-cucunya,” bebernya.

Dalam Reg Weda disebutkan bahwa dalam kehidupan tidak dapat dielakkan lagi akan terjadinya suatu perkawinan, karena dengan melaksanakan perkawinan akan membawa perubahan dalam hidupnya.

Oleh karena itu sudah semestinya kita akan menjalani hidup berumah tangga yang disebut dengan perkawinan atau wiwaha dengan tujuan melanjutkan keturunan agar hidup ini berlanjut sampai kapanpun.

“Demikian yang harus dilaksanakan dalam perkawinan atau wiwaha agar berlangsung langgeng sampai kakek-kakek dan ninen-ninen sehingga hidup akan bersambung dengan karma wasana masing-masing,” pungkasnya. *

Editor : Putu Agus Adegrantika