Tokoh Adat Trunyan, Jero Mangku Permana menjelaskan, Upacara Ngutang Mayit mencakup tiga kategori pemakaman, yaitu Sema Wayah, Sema Nguda, dan Sema Bantas. Jenazah yang meninggal secara wajar dan telah menikah akan mendapatkan dua prosesi, yakni Ngutang Mayit dan Ngaben.
Sebaliknya, bagi mereka yang belum menikah dan meninggal karena sebab alami, hanya Upacara Ngutang Mayit yang dilakukan tanpa Ngaben. Hal ini dikarenakan individu tersebut dianggap masih suci, sehingga tidak perlu disucikan kembali melalui Ngaben.
Berbeda halnya bagi orang yang meninggal dalam keadaan tidak wajar, seperti korban bunuh diri, pembunuhan, atau penyakit tertentu yang merusak fisik.
“Dalam kasus ini, selain Ngutang Mayit dan Ngaben, akan dilakukan upacara penyucian tambahan guna menetralkan unsur negatif dari kematian tersebut,” sebutnya.
Desa Trunyan tidak mengenal tradisi Ngaben dengan membakar jenazah seperti yang lazim dilakukan di Bali. Sebagai gantinya, Ngaben di desa ini dilakukan secara simbolis dengan menggunakan boneka yang terbuat dari kertas.
Boneka ini menyerupai bentuk tubuh orang yang telah meninggal dan kemudian dilarungkan ke Danau Batur dalam sebuah ritual yang disebut Prerai.
Ritual Prerai hanya dapat dilakukan pada bulan kesebelas dalam kalender Bali, yang disebut Sasih Jiyestha. Boneka yang digunakan dalam upacara ini dibuat dari kayu cendana dan daun lontar, kemudian ditempatkan dalam wadah khusus bertingkat dua.
Wadah ini dihiasi dengan simbol kepala raksasa atau "boma", dengan boneka kayu cendana di bagian atas dan boneka dari daun lontar di bagian bawah.
Setelah prosesi pemakaman selesai, wadah pemakaman tidak dibakar, melainkan langsung ditenggelamkan ke Danau Batur.
“Tradisi ini dikenal sebagai pengabenan Tirta (air), yang menggantikan unsur api dalam prosesi Ngaben,” ungkapnya.
Sema Wayah, sebagai salah satu lokasi pemakaman di Trunyan, diperuntukkan bagi jenazah yang mengalami Mepasah atau kubur angin. Hanya jenazah dengan tubuh utuh dan meninggal secara alami yang bisa dimakamkan di sini.
Baca Juga: Dikira Gangster, Konvoi Remaja Ugal-ugalan di Jalan Dihadang Warga: Ini Pengakuan Mereka
Jenazah diletakkan di atas lubang setinggi 20 cm, dengan bagian dada ke atas dibiarkan terbuka dan tidak dikubur dalam tanah. Untuk membatasi jenazah, digunakan ancaksaji yang terbuat dari bambu berbentuk kerucut.
Ancaksaji terdiri dari 45 batang bambu yang digunakan untuk mengelilingi jenazah. Bagi kepala adat, bambu ditempatkan secara gepeng, sementara untuk masyarakat umum, bambu disusun dalam posisi berdiri.
Di Sema Wayah, terdapat tujuh liang lahat yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu dua liang untuk penghulu desa dan lima liang lainnya untuk warga biasa.
Sebelum jenazah baru ditempatkan, keluarga terlebih dahulu melakukan doa untuk memohon izin kepada roh leluhur. Sisa-sisa jenazah sebelumnya dipindahkan ke samping agar petak kosong bisa digunakan untuk jenazah baru.
Kompleks pemakaman di Trunyan awalnya terletak di perbatasan antara Belongan Cimelandung dan Desa Abang, namun seiring waktu berkembang ke arah Tempek Puseh, yang berada di tenggara desa.
Sema Bantas merupakan lokasi pemakaman khusus bagi mereka yang meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri atau pembunuhan. Selain Ngutang Mayit dan Ngaben, jenazah di sini juga menjalani ritual penyucian tambahan.
Di sisi lain, kawasan pemakaman untuk bayi dan anak-anak yang belum mencapai fase meketus juga memiliki tradisi tersendiri.
Jenazah bayi dikuburkan di tanah tanpa ditanami, melainkan ditutup dengan ranting-ranting pohon yang membentuk seperti sebuah rumah. Syarat utama pemakaman di tempat ini adalah jenazah harus dalam kondisi utuh.
“Lokasi pemakaman bayi dan anak-anak ini sulit diakses karena terletak di daerah curam antara desa utama Belongan Trunyan dan kompleks makam Sema Wayah,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika