Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Judi  dalam Manawadharmasastra, Ada Pembauran antara Tabuh Rah dengan Tajen

I Putu Mardika • Rabu, 19 Maret 2025 | 04:58 WIB

 

Tabuh rah yang sering diplesetkan menjadi judi
Tabuh rah yang sering diplesetkan menjadi judi
BALIEXPRESS.ID-Judi Tajen sampai saat ini rupanya masih tetap eksis ditemukan di Bali.

Meskipun sudah dilarang secara hukum positif maupun kacamata Agama. Bahkan, dalam Hindu, Kitab Manawadharmasastra secara tegas mengatur tentang judi agar dihindari oleh Umat Hindu.

Dosen Hukum Hindu, STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Agus Suparta, S.Ag, M.Ag mengatakan ada perbedaan jelas antara tabuh rah dan tajen, meski awal mula tajen memang dari pelaksanaan tabuh rah.

Tabuh rah adalah rangkaian upacara, berbeda dengan tajen atau krecan yang berasal dari kata ica yang artinya tertawa.

Tabuh rah dan tajen sebut pria yang akrab disapa Parta tidak boleh dibaurkan agar tidak menimbulkan degradasi tatwa (nilai).

Meski tergolong sebagai ritual upacara, ternyata tabuh rah tidak dilakukan di semua daerah di Bali.

Tabuh rah yang menghasilkan darah merah dari binatang tersebut digunakan sebagi bahan pelengkap metabuh.

Metabuh adalah proses menaburkan lima macam warna zat cair adapun empat bahan yang lain.

Diantaranya zat berwarna putih dengan tuak, berwarna kuning dengan arak, berwarna hitam dengan berem, berwarna merah dengan taburan darah binatang dan ada dengan warna brumbun dengan mencampur empat warna tersebut.

Matabuh dengan lima zat cair adalah simbol untuk mengingatkan agar umat manusia menjaga keseimbangan alam, selain itu Tabuh rah erat kaitannya dengan butha yadnya untuk menjaga keharmonisan bhuana agung (makrokosmos) dan bhuana alit (mikrokosmos).

“Tapi bila suatu daerah sudah berkeyakinan harus melaksanakan upacara tabuh rah, maka mutlak pula dilakukan. Kalau tidak, justru akan mendatangkan musibah (sima) bagi daerah tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, ada beberapa daerah menyimbolkan penyembelihan ayam dengan mengadu kelapa dengan telur, sampai telurnya pecah.

Ada daerah yang mengganti kebiasaan itu dengan cara mengadu ayam, yang akhirnya berkembang menjadi tajen, berasal dari kata tajian, karena setiap kaki kiri ayam aduan selalu dipasangi taji.

Pelaksanaan tajen umumnya ada tiga macam. Pertama, tajen dalam ritual tabuh rah yang lazim diadakan berkaitan dengan upacara agama.

Tabuh berarti mencecerkan dan rah adalah darah. Pelaksanaan tajen dalam tabuh rah dianggap sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara sehingga pelaksanaannya tidak dilarang.

Kedua, tajen terang sengaja digelar desa adat untuk menggalang dana. Bahkan setiap desa adat memiliki awig-awig yang mengatur tata cara tajen meski tidak tertulis. 

Tajen terang dilakukan terbuka dengan melibatkan pecalang, bahkan didahului dengan upacara agar tidak terjadi perselisihan selama acara berlangsung.

Ketiga, tajen branangan yang tanpa didahului izin kepala desa adat serta semata-mata berorientasi judi. Ada perbedaan mendasar.

“Kalau tajen terang, meski memakai taruhan, soal menang dan kalah bukan hal terpenting. Yang utama, mendapat hiburan. Berbeda dengan tajen branangan yang bisa disebut pelalian (bermain), karena rata-rata yang terlibat lebih mengutamakan berjudi, bahkan sampai lupa diri,” paparnya.

Bahkan, tidak jarang para bebotoh merujuk lontar Pengayam-Ayam agar ayam jagoannya menang. Mereka memilih hari tertentu mengadu ayam yang berpedoman pada wuku, saptawara, dan pancawara secara terpadu. Jika patokan ini diikuti, konon ayam akan berjaya mencapai kemenangan.

Misalnya Soma (Senin) Kliwon ayam yang Berjaya adalah klawu, ijo dan brumbun. Dan ayam yang kalah adalah serawah, polos, sekuning mata putih, buik, wangkas, biying kuping putih.

Hal itu harus dikaitkan dengan keberangkatan. Yakni ke selatan, atau ke timur dan ayam yang harus dilepas dari utara. Jika ke tajen, warna pakaian pun perlu diatur, agar peluang menang lebih besar.

Dalam Manawa Dharmassatra segala bentuk perjudian, termasuk tajen dilarang keras karena melanggar norma agama dan norma Hukum. Hal itu dipertegas dalam sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228. Pemerintah berwenang mengawasi agar larangan judi ditaati sebagaimana ditulis dalam Manawa Dharmasastra.

Yo’himsakaani bhuutaani hinas, tyaatmasukheaschaya. Sa jiwamsca mritascaiva na. Kvacitsukhamedhate. (Manawa Dharmasastra V.45)

Jika dimaknai “Ia yang menyiksa makhluk hidup yang tidak berbahaya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan nafsu untuk diri sendiri, orang itu tidak akan pernah merasakan kebahagiaan. Ia selalu berada dalam keadaan tidak hidup dan tidak pula mati. Penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan hanya untuk kesenangan adalah dosa. Orang yang melakukan hal itu tidak akan memperoleh kebahagiaan baik di dunia ini maupun di masa kelahiran berikutnya,”

Begitu juga dalam Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah dan rumah.

Apraṇibhiryat kriyate tal loke dyūtam ucchyate, praṇibhiḥ kriyate yastu na vijñeyaḥ sāmahvayaḥ. “Manavadharmaśāstra IX.223. (Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang,hal itu disebut perjudian, sedang bila yang dipakai adalah benda-bendaberjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan).

Dikatakan Gede Agus Suparta, pemerintah juga tidak hanya melihat tajen dari perspektif  hukum semata. Butuh pendekatan yang lebih massif untuk menghentikan judi ini sehingga bisa diminimalisir dampaknya.

Ia menyebut, di sisi lain memang tidak bisa dipungkiri jika banyak orang yang mencari nafkah di arena tajen seperti menjadi pakembar¸ tukang gisi (tukang pegang ayam), tukang taji, dan penjual makanan.

Atau bahkan di luar tajen ada bisnis tertentu yang menunjang tajen tersebut misalnya penjual ayam aduan, menjual guwungan (kurungan ayam), menjual taji (senjata yang dipakaikan ketika ayam diadu).

Orang datang ke arena tajen sebenarnya untuk berharap, pastinya berharap menang atau berharap minimal sapih (seri), tidak mungkin berharap kalah.

“Kalau mereka kalah, besoknya bermain tajen lagi agar bisa menang. Sedangkan yang menang bukannya berhenti, tentu akan bermain tajen lagi agar semakin besar kemenangannya. Sebenarnya tajen itu ada kecerdikan untuk mempermainkan harapan,” pungkasnya. (dik)

 

 

Editor : I Putu Mardika
#Tabuh Rah #bali #judi #tajen #upacara #Manawa Dharmasastra #hindu