Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Miras dalam Hindu: Bukan Haram, Tapi Ada Aturan! Ini Penjelasannya yang Sangat Mendalam

I Putu Suyatra • Selasa, 1 April 2025 | 04:13 WIB

Miras
Miras

BALIEXPRESS.ID - Minuman beralkohol, atau yang lebih dikenal dengan miras, seringkali dikaitkan dengan hal-hal negatif seperti mabuk-mabukan dan hura-hura.

Namun, |tahukah Anda bahwa dalam Agama Hindu, miras tidak dilarang sepenuhnya? Bahkan, miras memiliki peran dalam dasar yadnya (persembahan suci).

Ida Pedanda Gde Isana Manuaba menjelaskan bahwa dalam Panca Makara, lima dasar yadnya, terdapat unsur "Mada" yang dilambangkan dengan tuak, berem, dan arak.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Malam Takbiran: Maut Menjemput, Kecelakaan Maut Renggut Nyawa!

Ini menunjukkan bahwa miras memiliki tempat dalam tradisi Hindu, meskipun penggunaannya harus bijak.

Bukan Kuantitas, Tapi Kualitas

"Dalam Hindu tidak ada larangan untuk minum-minuman beralkohol," tegas Ida Pedanda Gde Isana Manuaba.

Namun, beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah kualitas, bukan kuantitas.

Artinya, miras boleh dikonsumsi sepanjang memiliki manfaat, seperti menghangatkan badan atau untuk kesehatan.

Baca Juga: Pura Gunung Agung: Tempat Memohon Taksu Dagang dan Misteri Ular Penjaga di Bali

"Minum-minuman beralkohol dibolehkan asal sesuai takaran. Kalau minum berlebih ya tanggung sendiri akibatnya," ingatnya.

Takaran yang Bijak dan Bertanggung Jawab

Lalu, bagaimana takaran yang tepat agar tidak mabuk?

Ida Pedanda Gde Isana Manuaba menjelaskan bahwa takaran ini bersifat individual.

"Jika sudah hangat ketika minum tuak misalnya, ya artinya selesai minumnya. Jika masih belum hangat, boleh ditambah sampai merasa hangat. Sehingga semua itu kembali menakar kepada diri sendiri," paparnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa menyalahkan orang yang minum miras bukanlah tindakan yang tepat.

"Karena dalam Hindu itu menyalahkan adalah sebuah kesalahan. Jika Anda menyalahkan, maka Anda sudah salah, lebih baik berikan solusi jika melihat sesuatu yang salah. Hingga tidak semata-mata hanya bisa menyalahkan," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Daging Babi di Pura Dalem Tungkub: Misteri dan Keunikan Tempat Suci Hindu Bali Tertua di Mengwi

Delapan Tahapan Peminum Tuak

Pinandita Drs. I Ketut Swastika menambahkan, dalam tradisi Bali, terdapat delapan tahapan peminum tuak, mulai dari Eka Padmasari (minum untuk kesehatan) hingga Asta Kebo Dangkal (mabuk berat).

Tahapan-tahapan ini menjadi panduan bagi peminum untuk mengetahui batas kemampuan mereka.

"Patokannya minum-minuman beralkohol, tentu tidak pakai seloki karena setiap orang mempunyai ketahanan minum yang berbeda," tandasnya.

Miras dalam Konteks Budaya dan Tradisi

Dari penjelasan para tokoh agama Hindu, dapat disimpulkan bahwa miras tidak dilarang dalam agama ini, asalkan dikonsumsi dengan bijak dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Tradisi Unik Hindu Bali Sembahyang 9 Kali di Pura Dalem Pande Majapahit Tatasan: Yang Pertama Langsung Pakai Kwangen

Miras juga memiliki peran dalam tradisi dan budaya Bali, seperti dalam upacara keagamaan.

Namun, penting untuk diingat bahwa konsumsi miras yang berlebihan dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sosial.

Oleh karena itu, bijaklah dalam mengonsumsi miras dan selalu utamakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. *** 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#yadnya #hindu #miras #tradisi