Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sebagai Legalitas, Desa Adat Alas Pujung Taro Daftarkan Pura ke Kementerian Agama

Putu Agus Adegrantika • Rabu, 14 Mei 2025 | 17:27 WIB

PURA : Proses verifikasi lapangan pendataan pura di Desa Adat Alas Pujung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
PURA : Proses verifikasi lapangan pendataan pura di Desa Adat Alas Pujung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

BALIEXPRESS.ID – Desa Adat Alas Pujung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar mendaftarkan pura yang ada di lingkungannya ke Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama RI. Hal itu dilakukan guna terdaftarnya Pura yang ada di wilayah Desa Alas Pujung di Kementerian Agama.

Bandesa Adat Alas Pujung Wayan Suweca, menjelaskan pihaknya akan mendaftarkan pura di wilayah desa adat setempat. “Tujuannya agar terdaftar pura kami di Kementerian Agama, khususnya di Dirjen Bimas Hindu sebagai legalitas,” tegasnya, Selasa (13/5).  

Seperti diketahui, setelah diajukan proposalnya nanti akan keluar Surat Tanda Daftar Pura (STDP) adalah legalitas resmi yang menyatakan bahwa suatu pura (tempat ibadah Hindu) telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Kementerian Agama RI. STDP berfungsi sebagai bukti keberadaan dan status sah pura yang telah diakui secara hukum.

STDP merupakan bukti legalitas bagi pura untuk beroperasi secara resmi, terutama dalam hal administrasi dengan pemerintah.  

Pendaftaran pura untuk mendapatkan STDP biasanya diajukan oleh pengurus pura kepada Dirjen Bimas Hindu, dengan permohonan yang ditandatangani oleh ketua pengurus dan diketahui oleh bendesa adat.

STDP penting sebagai bukti bahwa pura telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, sehingga dapat menjadi dasar untuk pengurusan administrasi dan legalitas lainnya.  

Pendataan pura oleh Kementerian Agama penting untuk memastikan keberadaan dan status tempat ibadah, serta untuk memberikan dukungan dan pelayanan kepada umat Hindu. *

 

Editor : Putu Agus Adegrantika