Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Misteri 7 Abad di Puri Kaba Kaba: Pengantin dan Jenazah Dilarang Lewat, Apa Akibatnya?

I Putu Suyatra • Kamis, 29 Mei 2025 | 15:07 WIB

Jejak Durga Bhairawi di Puri Kaba Kaba, Ada Pantangan Berusia 7 Abad
Jejak Durga Bhairawi di Puri Kaba Kaba, Ada Pantangan Berusia 7 Abad

BALIEXPRESS.ID – Di tengah pesona Hindu Bali yang kaya tradisi, tersimpan sebuah kisah melegenda di Puri Kaba Kaba, Kediri, Kabupaten Tabanan.

Sejak 7 abad silam, sebuah pantangan tak tertulis telah dipegang teguh: pengantin dan jenazah dilarang melewati jalan di depan puri.

Konon, melanggar larangan ini dapat berujung pada konsekuensi fatal, bahkan kematian. Mengapa tradisi ini bermula dan apa yang terjadi jika dilanggar?

Kisah ini berawal pada tahun 1343 Masehi, ketika Kerajaan Kaba Kaba didirikan oleh Arya Belog, salah satu ksatria yang datang ke Bali di era Majapahit.

Baca Juga: Usai Jadi Korban Dugaan Hipnotis, Pedagang Tahu Tempe di Klungkung Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta

Menurut Anak Agung Ngurah Gede Surya Buana, salah satu Panglingsir Puri Gede Saren Mayasan Kaba Kaba, Arya Belog adalah putra dari Singasari yang ditugaskan memperluas wilayah Majapahit.

Tumbal Roh Penjaga dan Kesucian Puri

Setibanya di Kaba Kaba, Arya Belog menemukan penduduk masih menganut Siwa Bhairawi dengan fokus utama pada Durga Bhairawi, yang kala itu masih melibatkan pengorbanan manusia dalam upacara.

Untuk menghindari praktik tersebut, Arya Belog memutuskan membangun istananya di atas kuburan.

"Beliau menghidupkan roh dari orang mati tersebut dan menjadikan sebagai pengorbanan. Roh tersebut kemudian menjadi penjaga dari puri, salah satunya menjaga kesucian puri," papar Anak Agung Ngurah Gede Surya Buana.

Keberadaan roh penjaga inilah yang melahirkan tradisi larangan melintas.

Penjaga tersebut dipercaya menjaga kesucian puri. Oleh karena itu, orang yang sedang cuntaka (tidak suci), termasuk pengusung jenazah, dilarang melewati jalan depan puri.

Baca Juga: Setelah Blackout, Pemerintah Pusat Dorong Kemandirian Energi Bali Lewat Terminal LNG Sidakarya

Sedangkan pengantin tidak boleh lewat karena dianggap belum melaksanakan Upacara Makalan Kalan, sebuah upacara penyucian awal bagi pasangan yang baru menikah.

Larangan ini tidak berlaku untuk keluarga dan kerabat Puri Kaba Kaba.

Konsekuensi Mengerikan Jika Melanggar Pantangan Leluhur

Anak Agung Ngurah Gede Surya Buana menjelaskan konsekuensi mengerikan bagi mereka yang berani melanggar. Jika keluarga yang berduka melintas, diyakini satu per satu anggota keluarga almarhum akan meninggal bergantian.

Sementara bagi pengantin yang melanggar, risiko ketidakharmonisan, pertengkaran, hingga perceraian menanti.

"Raja sejak awal memberitahu pada rakyatnya, rakyat pun patuh dan hingga sekarang menghormati tradisi dan sekaligus takut akan risikonya," terang pensiunan dosen ISI Denpasar tersebut.

Evolusi Keyakinan: Dari Siwa Bhairawi ke Siwa Sidanta

Seiring waktu, pengaruh ajaran Durga Bhairawi mulai memudar. Ini terjadi secara bertahap, dimulai pada masa pemerintahan raja keempat dan sepenuhnya beralih ke ajaran Siwa Sidanta pada pemerintahan Raja Anak Agung Ngurah Kaba Kaba sekitar tahun 1492 Masehi.

Baca Juga: Brutal! OPM Tembak Mati Wanita ODGJ di Intan Jaya, Dituduh Mata-Mata TNI

Perubahan ini turut memicu pembangunan Tri Kahyangan Desa (Pura Desa, Puseh, dan Dalem), yang sebelumnya belum ada di Kerajaan Kaba Kaba.

Kisah Puri Kaba Kaba ini bukan sekadar legenda, melainkan cerminan kuatnya kepercayaan dan penghormatan terhadap leluhur dalam budaya Hindu Bali.

Sebuah warisan yang terus hidup, menjaga keseimbangan antara dunia nyata dan tak kasat mata. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#pengantin #kabupaten tabanan #hindu bali #Puri Kaba Kaba #legenda