Desa Adat Sebali, Daftarkan Pura ke Dirjen Bimas Hindu
Putu Agus Adegrantika• Selasa, 8 Juli 2025 | 21:37 WIB
PURA : Proses pendataan pura di Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang.
BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabuaten Gianyar, menunjukkan semangat tinggi dalam melestarikan warisan budaya dan keagamaan dengan mendaftarkan sejumlah pura ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses pendaftaran ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperoleh legalitas formal pura-pura yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan spiritual masyarakat Hindu di desa adat tersebut.
Bendesa Adat Sebali, I Ketut Mulia, menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran kolektif krama desa untuk menjaga keberadaan pura-pura warisan leluhur.
"Pendaftaran pura ke Dirjen Bimas Hindu bukan hanya soal administrasi, tapi juga wujud rasa bhakti kami terhadap leluhur serta komitmen menjaga adat dan budaya Bali," ujarnya.
Pihak desa adat selanjutnya akan mengajukan dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari profil pura, sejarah berdirinya, struktur pengempon, hingga dokumentasi fisik bangunan.
Dengan terdaftarnya pura-pura tersebut, masyarakat berharap dapat menerima manfaat seperti bantuan sarana keagamaan, pembinaan dari Penyuluh Agama Hindu, serta menjadi bagian dari database nasional cagar budaya keagamaan Hindu.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar yang turut mendampingi proses pendaftaran.
"Kami mendukung penuh langkah Desa Adat Sebali dalam melestarikan warisan spiritual ini. Ini menjadi contoh baik bagi desa adat lainnya," ujar Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kemenag Gianyar, Ida Bagus Rai Supada.
Semangat gotong royong dan kebersamaan yang ditunjukkan oleh krama desa dalam proses ini menjadi cerminan kuatnya komitmen masyarakat dalam menjaga identitas budaya dan spiritual mereka di tengah dinamika zaman. *