Prof. Dr. Ida Bagus Putu Suamba, M.A. Ph.D selaku Akademisi Poltek Negeri Bali menjelaskan dalam lontar Krama Pura atay Dewa Sasana maupun Sasana ring Pura-pura, “sasana ring pura” artinya perbuatan beretika di pura untuk menjaga kesucian pura.
Perbuatan dilakukan untuk menghilangkan, menangkal, leteh atau cemer sarana upakara banten akibat perbuatan manusia atau yang lainnya.
Dalam bagian awal naskah ini, dijelaskan tata laksana ketika menyiapkan sarana upakara banten. Hal ini penting karena banten bukan sekedar benda fisik, namun merupakan wujud ida bhatara.
Oleh karena itu kesuciannya harus terjaga. Untuk menghilangkan leteh/cemer banten yang akan digunakan, bisa diperciki tirtha prayascit -tirtha penyucian yang dibuat oleh sulinggih.
Hal itu dapat dilihat: Kaharaning yan akaryya bebantenan wenang tirthin dumun, olih tirthan ida padanda, manelasang keletehan sopacara bebantenan punika.
Dengan diperciki tirtha (air suci), banten sudah dianggap suci dan siap dipersembahkan. Leteha tau kotor yang dimaksud karena sempat dilangkahi oleh anjing atau oleh manusia (kalangkahin dening asu, mwang kalangkahin dening jadma).
Kemudian dipakai mainan oleh anak-anak (kena kaceceb dening wwang rare), dan barang belanjaan di pasar (tatumbasan ring pasar), dijual oleh orang kotor (ingadol dening wong campur).
Baca Juga: Vokasi Astra Honda dan Astra Motor Bali Wujudkan Sinkronisasi Kurikulum Merdeka
Selain itu, leteh juga terjadi apabila saat merangkai banten marahi dan memaki-maki (malih ring mananding banten ika, mangopak, turin mamisuh); diterbangi oleh ayam (kahibering dening ayam), dijatuhi rambut (kaletikan dening roma), bedak (wedak), air ludah (widuh), dibuat oleh orang berbedak (katanding dening wong awedak), dan orang kotor (mwang wwang camah).
Ia menjelaskan, ada sejumlah perbuatan-perbuatan yang dilarang di pura, karena dinilai mengotori pura secara niskala, yaitu sebagai berikut.
Semisal, Orang gila (edan) tidak boleh masuk pura baik saat ada dilangsungkan piodalan/pathirthan maupun di luar acara piodalan.
“Bilamana mana ada orang gila yang masuk pura hendaknya klian pura/pengurus pura awas dan segera melarangnya,” sebutnya.
Bila tidak mengindahkan larangan tersebut atau melawan, pihak pengurus pura bisa mengusirnya bahkan mengikatnya dan menyerahkan ke pihak keluarganya. Yang bersangkutan dikenakan denda menurut awig-awig yang berlaku. Orang gila yang dimaksud adalah orang yang sudah dipastikan gila.
Akibat kemasukan orang gila, pemaksaan wenang melaksanakan upacara penyucian pura. Orang / keluarga yang mempunyai orang gila tersebut dikenakan denda tertentu. Orang yang mencuri di pura, mengambil milik pura.
“Yang bersangkutan dikenakan denda sesuai tingkat nilai barang yang dicurinya, dan dikenakan upacara tertentu berupa guru piduka sampai upacara caru manca kelud,” sebutnya.
Kesucian pura juga dipertaruhkan jika ada orang meninggal dunia (pejah) di pura, penyuciannya melaksanakan tawur panca bali krama. Orang marah atau memisuh di pura, berkata-kata kasar.
“Prajuru pura bisa menegur dan memberikan nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya karena dianggap mengotori kesucian pura,” sebutnya.
Bila tidak terima atau melawan, yang bersangkutan diusir dari pura, dan dikenai denda, yaitu melaksanakan prayascita luwih; dan menyapuh pemangku.
Ada juga perbuatan yang menodai kesucian pura, diantaranya orang berkelahi (mayudha) di pura apalagi sampai mengeluarkan darah. Yang berkelahi kena denda upacara besar berupa pedudusan dan caru manca kelud. Orang medemenan (bercinta) di pura dan sampai bersenggama (gamya gamana) di pura dikenakan denda.
Bilamana ada orang yang mengetahuinya, tapi tidak melaporkan ke klian pura, yang bersangkutan juga dikenai sanksi. Bagi yang terbukti bersenggama di pura dikenakan sangsi berat, sampai melakukan upacara besar berupa tawur panca bali krama.
Orang yang naik dan duduk di palinggih tanpa alasan yang jelas, juga kena sanksi berat berupa prayascita dan penyepuhan. Orang sakit, kotor, sakit menular, orang kotor, sakit tiada terobati, serta gila.
Orang dalam keadaan cuntaka karena kematian, cuntaka karena kotor kain, dan wanita yang tidak pernah haid (cicalaka).
Agar kesucian pura senantiasa terjaga, maka dirasa perlu untuk membangun kesadaran pengempon pura agar saling mengingatkan dan waspada jika hal-hal ini ada celah bisa terjadi.
Baca Juga: Pemkab Jembrana Gelar Bhakti Penganyar ke Pura Mandara Giri Semeru Agung
Penerusan kesadaran kepada generasi muda. Pura sebagai tempat suci harus dijaga kesuciannya.
Orang yang memasuki areal pura adalah orang yang normal/waras, tujuannya bersembahyang/menyucikan diri saja dan seizin pemangku/pengurus pura. Jika ada wisatawan yang datang, cukup di luar areal pura.
“Barangkali perlu ada Gedung-bangunan sebagai wisata virtual sehingga bagian-bagian pura yang tidak terbuka untuk umum, bisa dilihat,” ungkapnya.
Ketiga, Pemandu wisata agar ikut serta menjaga kesucian pura. Keempat, dalam keadaan tertentu perlu adanya ronda/jaga malam.
“Melengkapi pura dengan alat pengaman. Ini juga sangat dibutuhkan dalam menjaga kesuciaan pura,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika