BALIEXPRESS.ID-Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, hingga kini masih meyakini sebuah tradisi yang memperlihatkan bagaimana masyarakat Bali Aga memaknai kelahiran anak kembar hingga wajib membuat Palinggih Dewa Dalem atau Palinggih Dewa Kembar bagi keluarga yang melahirkan anak kembar, baik kembar buncing (laki-laki dan perempuan), kembar salit, kembar kelamin sama, maupun lebih dari dua anak.
Bendesa Adat Sukawana, Jro I Wayan Jasa, menjelaskan bahwa tradisi ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah raja kembar Masula-Masuli yang pernah memerintah Bali pada tahun 1126 Saka.
“Historisnya, di Bali pernah ada raja kembar, Masula dan Masuli. Karena beliau lahir kembar buncing, maka masyarakat mengaitkan kelahiran kembar dengan peristiwa sakral pada masa kerajaan,” ungkapnya.
Menurutnya, kelahiran raja kembar pada masa itu dipandang sebagai anugerah Ida Sang Hyang Widhi. Namun dalam perkembangan sosial berikutnya, lahirnya anak kembar terutama kembar buncing justru dianggap sebagai manak salah. Keyakinan ini muncul karena anak kembar diyakini dapat membawa leteh, sebel, atau cuntaka bagi desa.
“Dulu, kalau ada yang melahirkan kembar buncing, orang tuanya harus diasingkan selama 42 hari di pondokan dekat kuburan. Rumah asalnya bisa dihancurkan. Itu bagian dari sanksi adat pada masa itu,” jelas Wayan Jasa.
Pengasingan tersebut dilakukan sebagai bentuk menetralisir secara simbolis atas gangguan keseimbangan antara bhuana alit (diri manusia) dan bhuana agung (wilayah desa). Setelah masa pengasingan berakhir, keluarga wajib melaksanakan upacara pesakapan, yakni ritual penyucian diri sekaligus bersih desa.
Sebelum pesakapan dilaksanakan, orang tua dan anak kembar diwajibkan melakukan pengelukatan di sungai campuhan yang dipuput oleh jro balian atau jro mangku.
“Pesakapan itu untuk membersihkan diri dan desa. Karena diyakini kalau tidak dilakukan, desa bisa terkena cuntaka,” tambahnya.
Menariknya, bagi kembar buncing juga dilakukan simbolisasi perkawinan secara ritual. “Ada upacara kawin secara upakara saja. Bukan kawin sungguhan, tapi secara simbolis. Karena dipercaya mereka sudah berjodoh dari Ida Sang Hyang Widhi,” ujarnya.
Namun tradisi pengasingan tidak lagi berlaku sejak adanya perubahan hukum adat. Berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 10/DPRD/1951 tertanggal 12 Juli 1951, praktik manak salah dihapus dari sistem hukum adat Bali. Perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika sosial dan pemikiran modern yang berkembang pada awal abad ke-20.
“Sejak sekitar tahun 1972 di Sukawana sudah tidak ada pengasingan lagi. Upacara tetap dilakukan, tapi lebih kepada penyucian saja. Sekarang tidak ada lagi stigma seperti dulu,” imbuhnya.
Jika dahulu kelahiran kembar dipandang memberikan dampak negatif, kini justru diyakini sebagai kelahiran dari alam kedewataan, bahkan reinkarnasi raja Masula–Masuli. Keyakinan inilah yang menjadi dasar dibangunnya Palinggih Dewa Dalem Kembar sebagai bentuk penghormatan.
Baca Juga: Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman
“Sekarang masyarakat percaya anak kembar itu lahir dari alam kedewataan. Karena itu dibuatkan palinggih sebagai panyungsungan,” jelasnya.
Secara struktural, Palinggih Dewa Dalem di Sukawana memiliki konsep dwi mandala, yakni nista mandala (jaba sisi) dan utama mandala (jeroan). Di dalam utama mandala terdapat Palinggih Dewa Dalem Kembar yang jumlah rong-nya disesuaikan dengan jumlah anak kembar yang lahir.
“Kalau kembar dua, dibuat dua rong. Kalau lebih, menyesuaikan. Letaknya di timur utama mandala,” paparnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan jenis palinggih berdasarkan urutan kelahiran. Palinggih Kembar Buncing diperuntukkan bagi kembar dengan bayi laki-laki lahir lebih dulu, diikuti perempuan, dan disertai simbolisasi perkawinan.
Sedangkan Palinggih Kembar Salit berlaku jika perempuan lahir lebih dahulu dan tidak dilakukan upacara kawin simbolis. Untuk kembar kelamin sama, bangunannya tetap dua rong dengan bentuk serupa.
Selain itu, terdapat Palinggih Apit Lawang yang berada di depan jeroan sebagai penjaga pintu masuk secara niskala. “Apit Lawang itu penjaga secara gaib. Semua ada maknanya dalam konsep keseimbangan,” katanya.
Pendirian palinggih tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga sosial-ekonomi. Upacara Dewa Dalem tergolong besar dan membutuhkan biaya serta tenaga yang tidak sedikit. Namun masyarakat tetap melaksanakannya sebagai bagian dari komitmen menjaga warisan leluhur.
“Ini bukan hanya soal keluarga yang punya anak kembar. Ini sudah menyangkut desa. Jadi dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika