BALIEXPRESS.ID-Kedudukan perempuan Hindu Bali dalam sistem pewarisan adat hingga kini menjadi salah satu persoalan penting dalam perkembangan hukum adat Bali. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian harta peninggalan orang tua, tetapi juga berhubungan erat dengan sistem kekerabatan, status keluarga, kewajiban keagamaan, serta keberlanjutan garis keturunan dalam masyarakat adat Bali.
Dosen Hukum Adat, IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H., menjelaskan bahwa untuk memahami terkait pewarisan dalam hukum adat bali. Dalam pewarisan adat bali ada 2 (dua) yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris yakni "Swadikara" (hak) dan "Swadharma" (kewajiban).
Hak dimaksud adalah hak atas harta (Baik harta pusaka, bawaan maupun gunakaya), sedangkan kewajiban dalam hal ini adalah Hutang orang tua, kewajiban di Desa Adat, Kewajiban pemeliharaan Kahyangan Tiga, Kewajiban pemeliharaan prahyangan keluarga (merajan, panti, dadia atau paibon) serta kewajiban kwajiban lain yang melekat dalam kehidupan sosio religius kesatuan masyarakat hukum adat bali.
Mengenai kedudukan perempuan dalam pewarisan adat Bali, yang pertama harus dilihat adalah konstruksi sistem kekerabatan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Bali. Sistem kekerabatan patrilineal menempatkan garis keturunan laki-laki sebagai dasar penerusan keluarga.
“Dalam hukum adat Bali, pewarisan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan siapa mendapatkan tanah atau harta benda. Pewarisan berkaitan dengan siapa yang meneruskan garis keturunan sekaligus siapa yang melanjutkan kewajiban keluarga, adat dan keagamaan,” jelasnya.
Dalam kajian hukum waris adat Bali, masyarakat Bali secara umum dikenal menganut sistem kekerabatan patrilineal. Garis keturunan ditarik melalui pihak laki-laki atau bapak. Konsekuensinya, anak laki-laki memiliki posisi sebagai ahli waris utama yang memiliki fungsi sebagai penerus keluarga.
Dalam sistem kewarisan yang dikenal sebagai mayorat, anak laki-laki, khususnya yang berkedudukan sebagai purusa, mempunyai posisi utama dalam menerima dan meneruskan harta sekaligus kewajiban pewaris.
Baca Juga: Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Kondisi tersebut menyebabkan anak perempuan secara tradisional tidak ditempatkan sebagai ahli waris utama. Namun, menurut Yoga, hal itu tidak berarti perempuan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan harta keluarga.
“Perlu dibedakan antara tidak berkedudukan sebagai ahli waris utama dengan tidak memiliki hak sama sekali. Dalam praktik hukum adat Bali, perempuan tetap dapat menikmati harta warisan sesuai dengan konsep "ategen asuun",” ungkapnya.
Proporsi ategen asuun ini melambangkan seberapa banyak perempuan bali dapat menerima harta warisan dari si pewaris. Dengan gambaran adanya proporsi "ategen" (dipikul) tentu bobotnya lebih banyak daripada yang di "Suun" (dijunjung) yang biasanya beratnya setengah dari yang bisa dipikul. Batasannya pun dibatasi kembali bagi harta yang dapat diwariskan adalah harta gunakaya si pewaris semasa hidupmya dan dengan persetujuam purusa sebagai ahli waris utama tentunya.
Konsep tersebut penting dipahami diawal, karena berkaitan dengan pandangan bahwa pewarisan dalam hukum adat Bali tidak hanya menyangkut harta kekayaan. Ada kewajiban yang melekat pada harta tersebut.
Anak laki-laki sebagai sentana dipandang mempunyai tanggung jawab meneruskan kewajiban kepada orang tua, keluarga, masyarakat adat dan agama. “Sementara anak perempuan setelah menikah secara adat umumnya mengikuti keluarga suami sehingga kewajiban formal terhadap keluarga asalnya mengalami perubahan,” sebutnya.
Di sisi lain, kedudukan perempuan mengalami dinamika. Perubahan sosial, perkembangan pemikiran hukum, serta munculnya berbagai keputusan adat dan yurisprudensi turut memengaruhi cara masyarakat Bali memandang hak perempuan dalam pewarisan.
Dikatakan Gede Yoga, apa yang disampaikan sebelumnya akan berubah total ketika terjadi kondisi peralihan status anak perempuan menjadi purusa (penerus keturunan). Perempuan memperoleh kedudukan sebagai penerus keluarga adalah dengan beralih menjadi sentana rajeg.
Status ini dapat diterapkan terutama ketika dalam keluarga tidak terdapat anak laki-laki atau anak perempuan merupakan anak tunggal. Melalui mekanisme tersebut, anak perempuan diberikan status sebagai sentana atau penerus keluarga
“Sentana rajeg merupakan salah satu mekanisme penting dalam hukum adat Bali karena perempuan dapat ditempatkan sebagai penerus keluarga. Jadi, konstruksi hukum adat sebenarnya mempunyai ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi keluarga,” kata Yoga.
Ia menambahkan, laki-laki masuk ke dalam lingkungan keluarga perempuan dan mengalihkan statusnya menjadi pradana. Dengan demikian, perempuan berkedudukan sebagai pihak yang meneruskan garis keluarga, sedangkan suami masuk ke dalam lingkungan keluarga istrinya. Keturunan yang lahir kemudian mengikuti garis keluarga perempuan tersebut.
Selain melalui sentana rajeg, perempuan juga dapat memperoleh harta melalui mekanisme jiwa dana. Bentuk pemberian ini merupakan hibah dari orang tua kepada anak perempuan. Harta yang diberikan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perhiasan, perabot rumah tangga, tanah, tegal atau sawah.
“Jiwa dana menunjukkan bahwa hubungan antara orang tua dan anak perempuan tetap memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Orang tua dapat memberikan bekal kehidupan kepada anak perempuan meskipun secara konstruksi adat ia tidak ditempatkan sebagai ahli waris utama,” jelasnya.
Perkembangan yang cukup penting terjadi setelah keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 yang kemudian diperbaharui dalam hasil Keputusan Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Provinsi Bali Tahun 2023 NOMOR: 04/KEP-PSM.IV/MDA-BALI/VIII/
tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perkawinam, Perceraian, dan Pewarisan berdasarkan Hukum Adat Bali.
Dalam ketentuan tersebut, perempuan Bali, termasuk perempuan kandung, janda dan anak angkat perempuan, memperoleh pengakuan tertentu terhadap hak waris. Kajian yang dilampirkan menyebutkan bahwa perempuan Bali dapat menerima setengah dari hak waris orang tua setelah dikurangi sepertiga untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian.
Menurut Yoga, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat bukan sistem yang sepenuanya statis.
“Hukum adat selalu berinteraksi dengan perubahan masyarakat. Ketika struktur sosial berubah, cara masyarakat memahami keadilan juga berkembang. Karena itu, pembicaraan mengenai hak waris perempuan Bali harus ditempatkan dalam konteks dinamika hukum adat,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan pewarisan perempuan Bali juga perlu dilihat secara proporsional. Kesetaraan tidak selalu berarti menghilangkan seluruh struktur adat, tetapi dapat dilakukan melalui reinterpretasi terhadap hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga.
“Yang paling penting adalah membangun keseimbangan antara penghormatan terhadap adat dengan prinsip keadilan. Perempuan tidak boleh dipandang hanya sebagai pihak yang keluar dari keluarga setelah menikah, tetapi juga harus dilihat sebagai bagian penting dari keberlanjutan keluarga dan masyarakat Bali,” tegasnya.
Dalam perkembangan hukum adat Bali, terdapat pula yurisprudensi yang menunjukkan adanya perubahan pandangan terhadap kedudukan perempuan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 100/Sip/1967, sebagaimana dikemukakan dalam kajian tersebut, mencerminkan perkembangan menuju persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, perempuan atau janda dapat ditetapkan sebagai ahli waris dalam perkembangan yurisprudensi.
Baca Juga: Wisata Helikopter di Bali Makin Diminati, Meningkat 30 Persen dari Tahun 2025
Dengan demikian, kedudukan perempuan Hindu dalam sistem pewarisan adat Bali berada dalam proses perubahan. Secara tradisional, sistem patrilineal menempatkan laki-laki sebagai purusa dan penerus utama harta serta kewajiban keluarga. Namun, perkembangan hukum adat membuka sejumlah ruang bagi perempuan untuk memperoleh hak, baik melalui sentana rajeg, jiwa dana, tetatadan, bebaktan, maupun perkembangan keputusan adat dan yurisprudensi.
Yoga menilai, tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat Bali dapat menjaga keberlanjutan adat sekaligus memastikan bahwa hukum adat mampu merespons prinsip keadilan yang berkembang.
“Adat harus tetap hidup, tetapi kehidupan adat juga harus mampu memberikan ruang bagi keadilan. Kedudukan perempuan dalam pewarisan merupakan salah satu contoh bagaimana hukum adat Bali terus beradaptasi dengan perubahan masyarakat,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika