Nampah Dandan Beling di Tenganan, Upaya Mencegah Kasus Hamil di Luar Nikah

I Putu Mardika • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:27 WIB
Pintu masuk Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem (I Putu Mardika/Bali Express)
Pintu masuk Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem (I Putu Mardika/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID-Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, hingga kini masih mempertahankan berbagai tradisi dan aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satunya adalah Nampah Dandan Beling, sebuah ritual adat yang berkaitan dengan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan perkawinan, khususnya ketika terjadi kehamilan sebelum pernikahan.

Perbekel Tenganan, Ketut Sudiastika, mengatakan Nampah Dandan Beling tidak dapat dilepaskan dari keberadaan awig-awig yang mengatur kehidupan masyarakat Tenganan. Aturan adat tersebut menjadi pedoman bersama, termasuk dalam mengatur tata cara perkawinan dan perilaku sosial masyarakat.

“Nampah Dandan Beling merupakan bagian dari tradisi dan aturan adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini bukan semata-mata soal denda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tatanan dan nilai-nilai yang telah disepakati masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan,” ujar Ketut Sudiastika.

Dalam ketentuan adat setempat, masyarakat Tenganan memiliki pantangan terhadap anak gadis yang hamil di luar nikah. Apabila hal tersebut terjadi, orang tua perempuan dikenakan denda yang dibayarkan setiap tahun selama seumur hidup. Nilai dendanya relatif kecil, yakni Rp2.000 per tahun, setelah sebelumnya menggunakan dua keping uang kepeng.

Namun, menurut Sudiastika, sanksi yang dirasakan masyarakat bukan semata-mata nilai material dari denda tersebut. Ada dimensi sosial dan moral yang dianggap lebih berat karena persoalan tersebut diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: Peringati Tumpek Uye, Disperpa Badung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

“Dendanya memang tidak besar. Tetapi yang menjadi perhatian adalah bagaimana keluarga menjaga nama baik dan tanggung jawab terhadap anak. Karena itu, aturan adat memiliki dimensi sosial dan moral yang kuat dalam kehidupan masyarakat Tenganan,” katanya.

Secara istilah, Nampah Dandan Beling berasal dari kata dalam bahasa Bali. Nampah berarti menyembelih atau memotong, sedangkan dandan berkaitan dengan denda atau sanksi. 

Dalam praktiknya, Nampah Dandan Beling diwujudkan melalui upacara pemotongan hewan kurban sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi adat sekaligus permohonan pengampunan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan para leluhur.

Ritual tersebut dilaksanakan setiap tahun pada sasih Kapat, tepatnya setelah Purnama Kapat berdasarkan kalender Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Pelaksanaannya berpusat di rumah Tamping Takon, yang merupakan rumah Kelian Desa Nomor 1. Desa Adat Tenganan Pegringsingan sendiri memiliki enam kelian desa adat.

Pelaksanaan upacara diawali dengan tahap persiapan. Dua atau tiga hari sebelum ritual, perwakilan anggota desa berkeliling ke rumah-rumah warga yang memiliki anak gadis dan memiliki kewajiban denda. Mereka mengumpulkan denda sebesar Rp2.000 yang kemudian digunakan untuk mendukung pelaksanaan upacara. Apabila jumlah yang terkumpul belum mencukupi kebutuhan ritual, kekurangannya diambil dari kas desa.

Sehari sebelum upacara, masyarakat memilih seekor babi hitam yang mulus dan tidak cacat. Babi tersebut merupakan milik desa yang dipelihara oleh warga. Bobotnya sekitar 75 kilogram dan menjadi salah satu sarana utama dalam ritual Nampah Dandan Beling.

Dijelaskan Sudiastika, pada hari pelaksanaan, warga berkumpul di rumah Tamping Takon sekitar pukul 07.00 Wita. Prosesi diawali dengan penjeputan luanan, yakni lima orang anggota terhormat yang memiliki posisi khusus dalam struktur sosial Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Dalam setiap kegiatan adat tertentu, keberadaan luanan menjadi bagian penting dan mereka harus diundang secara khusus.

Setelah luanan hadir, proses penyembelihan babi dilakukan oleh kaum laki-laki. Babi kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.

Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Sebagian daging digunakan sebagai sarana banten, sementara sebagian lainnya diolah menjadi berbagai jenis sate, seperti sate lembat dan sate asem. Sate lembat merupakan sate daging yang dicampur parutan kelapa, sedangkan sate asem dibuat tanpa parutan kelapa.

Darah babi juga tidak dibuang. Darah tersebut digunakan untuk membuat abang, yakni olahan parutan kelapa yang dicampur darah dan lawar. Sementara itu, kaum perempuan mempersiapkan tetandingan banten. Berbagai olahan kemudian ditempatkan bersama nasi dan kacang saur di atas ingke sebagai bagian dari perlengkapan persembahan.

Dalam pelaksanaan Nampah Dandan Beling terdapat 14 banten yang dipersembahkan ke empat pura di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Sebanyak 13 banten menggunakan olahan dan wewalungan dari babi hitam, dengan bentuk wewalungan yang berbeda-beda. Sementara satu banten menggunakan ayam panggang, nasi, dan kacang saur tanpa menggunakan olahan babi.

Setelah seluruh banten selesai ditanding dan dipersembahkan, rangkaian ritual memasuki tahap akhir. Warga kemudian melakukan makan bersama. Setelah itu, rumah Tamping Takon dibersihkan. Para luanan juga diantarkan kembali ke rumah masing-masing oleh anggota desa.

Sudiastika menegaskan, keberlangsungan tradisi tersebut menunjukkan kuatnya masyarakat Tenganan dalam mempertahankan aturan dan warisan leluhur.

“Yang terpenting adalah bagaimana generasi muda memahami makna di balik setiap tradisi. Jangan hanya melihat Nampah Dandan Beling sebagai sebuah upacara atau sanksi, tetapi memahami bahwa di dalamnya terdapat nilai tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap warisan leluhur,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan awig-awig dan tradisi adat merupakan bagian dari identitas masyarakat Tenganan Pegringsingan. Karena itu, pelestarian tradisi tidak hanya menjadi tanggung jawab tokoh adat, tetapi juga seluruh masyarakat, terutama generasi muda.

“Tradisi bisa tetap hidup karena masyarakat mau menjaganya. Selama nilai dan maknanya dipahami, aturan adat akan tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat Tenganan,” pungkas Ketut Sudiastika. (dik)

Editor : I Putu Mardika
Nampah Dandan Beling sanksi Tenganan Pegringsingan awig-awig