BALI EXPRESS, DENPASAR - Hardys telat mengantisipasi retail dengan konsep digital online diakui menjadi penyebab internal pailitnya PT Group Hardys yang diputuskan Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui putusan PKPU tgl 25/09/17 Pengadilan Niaga Surabaya. Karena salah satu penyebab pailitnya adalah digital, ke depan, Gde Agus Hardyawan, pemilik Hardys Group, ingin bangkit dan menjadikan digital online ini sebagai titik awalnya.
Dalam amar putusan Pengadilan Niaga Surabaya, disebutkan beberapa hal yang menyebabkan pailitnya PT Hardys Group dan anak anak perusahaan beserta pribadi Gede Agus Hardyawan, pemilik perusahaan dipailitkan.
Yakni karena gagal bayar hutang yang telah jatuh tempo kepada para kreditur. Selanjutnya akibat dari kinerja perusahaan menurun drastis. Gede Agus Hardyawan, mengatakan, keputusan pailit tersebut diambil setelah melalui hasil voting para kreditur grup Hardys melalui sidang pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Ada empat faktor eksternal dan tiga faktor internal yang menjadi penyebab menurunnya kinerja perusahaan kami. Salah satunya peraturan perpajakan yang diterapkan semakin ketat," jelasnya Rabu (22/11) di rumahnya di kawasan Sanur, Denpasar. .
Seperti yang dipaparkan Gede Hardy, faktor eksternal tersebut, adanya penurunan daya beli masyarakat, adanya perubahan trend belanja masyarakat dari offline ke online. Persaingan sektor ritel yang semakin pesat dan yang terakhir peraturan perpajakan yang semakin ketat.
Sementara untuk faktor internalnya, adanya tindakan yang ekspansif yang tidak sehat dan adanya penurunan kepercayaan dari pemasok barang. Sehingga menyebabkan persediaan barang di toko berkurang diakuinya menjadi penyebab utamanya. Adapun bentuk tindakan ekspansif di property ini, di 2015 Gede Hardy sudah memiliki 12 titik lokasi yang rencananya akan dikembangkan menjadi retail property. Dengan konsep mix used, antara commercial property, Residence property dan hotel property.
"Karena terlalu ekspansif dan ingin mengejar planning IPO Hardys Retail pada 2020, saat ini hutang saya mencapai Rp 2,3 Triliun," paparnya.
Setelah dinyatakan pailit ini, Hardyawan mengatakan seluruh aset yang dimiliki oleh Hardys Group berada di bawah pengawasan kurator pengadilan Niaga Surabaya. Dan tidak ada karyawan di PHK. Sementara terkait kepemilikan jaringan retail Hardys dikatakannya sudah berpindah kepemilikan sejak Desember 2016.
Adapun harapan dari Hardyawan setelah dinyatakan pailit, pihak kurator bisa menjual aset yang dimilikinya dengan harga yang wajar. "Kami berharap pihak kurator bisa menjual asset yang kami miliki dengan harga yang wajar. Sehingga total utang yang kami miliki bisa dilunasi,” harapnya.
Alumni Fakultas Teknik Industri ITB ini mengaku total asset yang dimiliki Hardys Rp 4,1 Triliun. Jika utang sebesar Rp 2,3 Triuliun telah lunas, maka akan tersisa Rp1,8 triliun bagi pihaknya untuk kembali bangkit membangun usaha baru. Yakni toko ritel namun dalam bentuk yang berbeda, yakni mengarah ke e-commerce.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Bali, I Gusti Ketut Sumardayasa pada kesempatan yang sama mengungkapkan, selama tahun 2017 memang mengalami penurunan sebesar 1,2 persen. “Sehingga penurunan ini tidak membawa dampak yang signifikan terhadap industry ritel yang ada di Bali maupun secara nasional,” jelasnya.
Meski demikian Sumardayasa mengatakan, potensi pasar ritel di Bali masih cukup besar, namun harus tetap melakukan pengembangan ke segala sector dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Editor : I Putu Suyatra