Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Permohonan Mencicil PHR The Tanjung Benoa Beach Resort Ditolak

I Putu Suyatra • Sabtu, 2 Desember 2017 | 14:36 WIB
Permohonan Mencicil PHR The Tanjung Benoa Beach Resort Ditolak
Permohonan Mencicil PHR The Tanjung Benoa Beach Resort Ditolak

BALI EXPRESS, MANGUPURA - Polemik Ramada Resort Benoa  yang kini menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort terkait menunggak Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada Pemkab Badung belum usai. Pemkab Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung telah sempat menerima utusan hotel tersebut, Rabu (29/11). Dalam pembicaraan itu, pihak hotel sempat memohon keringanan untuk bisa mencicil pembayaran pajak yang telah menunggak semenjak tahun 2001 silam. Namun Bapenda menolaknya.


Hal tersebut diakui Kepala Bapenda Badung, Made Sutama didampingi , Kabid Penagihan, IGA Kusumayadi, Jumat kemarin (1/12). Sesuai perjanjian sebelumnya, pihak Ramada Resort Benoa  telah datang pukul 11.00, Rabu lalu. “Ada dua orang utusan perusahaan itu yakni bernama Ketut Widia dan Jarot. Inti dari pertemuan kami dengan utusan owner hotel tersebut adalah pihak manajemen ingin mencocokan  data piutang pajak mereka, serta memohon kelonggaran pihak Bapenda agar pihak manajemen bisa mencicil tunggakan hutangnya dan memohon ada pengurangan utang,” tuturnya.


Atas permohonan tersebut, Sutama menegaskan, pihaknya menolak. Alasannya, penunggakan pajak sudah cukup lama. Di samping itu, pemilik hotel juga memiliki usaha lainnya yang menunggak pajak. “Ya, jelas kami tolak permohonan tersebut, karena piutangnya sudah cukup lama kita telah  berikan toleransi. Selain itu pemilik hotel tersebut juga tidak hanya satu saja melakukan penunggakan pajak. Tapi, ada beberapa usahanya yang masih nunggak,” ujarnya.


Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tersebut melanjutkan, hasil pembicaraan oleh utusan hotel akan disampaikan kepada pimpinannya. Oleh karena itu, pihak Bapenda kembali menunggu. Namun diberikan batas waktu hingga pertengahan bulan ini. “Jadi jika pemilik usaha tersebut tetpa tidak mau membayar piutang pajaknya sebesar 14 miliar lebih, pertengahan Desember, kami berikan  surat paksa lagi dan hingga keputusan penyitaan,” tegasnya.


Berdasarkan berita sebelumnya, pihak Bapenda Badung telah melayangkan surat penagihan paksa pada Hotel yang terletak di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu, pada tanggal 23 November 2017 lalu. Secara rinci, perusahaan milik Joni Kartono tersebut menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari tahun 2001 hingga tahun 2017 senilai Rp 14.085.503.822,33. 

Editor : I Putu Suyatra
#pajak