GIANYAR, BALI EXPRESS – Seluruh pekaseh subak yang ada di Desa Tegal Tugu, Gianyar, Minggu (6/12) menolak adanya alih fungsi lahan di kawasan subak tersebut.
Khusus di Subak Payal Kangin alih fungsi lahan, ditolak krama subak dan warga setempat. Bahkan, penolakan ini melalui Paruman Agung Desa Adat Tegal Tugu.
Dalam paruman tersebut, selain Subak Payal Kangin, terdapat 4 subak lainnya melakukan penolakan. Yaitu Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama, dan Subak Jro Kuta.
Dalam surat penolakan tersebut, poinnya berbunyi, menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.
Pekaseh Subak Payal kangin, I Nyoman Merta membenarkan penolakan tersebut melalui paruman agung seluruh pekaseh subak di Desa Tegal Tugu. Dikatakannya, alasan penolakan bahwa Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian, agar terjaga.
“Poin pertama penolakan, karena Desa Tegal Tugu adalah hidup dari sektor pertanian, sebagian besar warga adalah petani,” jelasnya, Selasa (8/12).
Hal kedua sebagai alasan penolakan karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pangempon di Pura Masceri, Pura Ulun Sui, dan Pura Batur Sari akan berkurang.
“Poin pentingnya, bila pengembang ini diizinkan, maka pengembang lain juga menuntut diberikan izin. Maka akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit,” tegasnya.
Di sisi lain, pengajuan pengembangan perumahan pada lahan seluas 4,5 hektare tersebut akan menjadi sekitar 500 rumah. Desa Tegal Tugu sebagai desa terkecil di Gianyar, maka ditakutkan nanti ada desa di dalam desa.
“Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK, kami khawatir kedepan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” sambungnya.
Ketua Badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon, juga menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak inverstor pengembang. “Penolakannya sudah melalui paruman agung dan ditandatangani seluruh pekaseh,” jelasnya.
Ditegaskan, penolakan itu untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah. “Kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” imbuhnya.
Informasi yang didapatkan, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin tertanggal 7 September 2020. Dimana lahan yang akan diajukan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektare di kawasan Subak Payal Kangin. Permohonan ini ditandatangani Dirut PT EBE, Budi Oktavianes.
Sedangkan Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No; 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember sudah ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar serta Bupati Gianyar
Editor : I Komang Gede Doktrinaya