Direktur Utama PDDS, Kompyang Gede Pasek Wedha, Jumat (13/5) menyebutkan sanksi sunpend ini diberikan karena dua penyosohan ini dilaporkan memasok beras yang tidk sesuai dengan SOP dari Perusda. "Kami sengaja men-suspend dua penyosohan ini, karena dua penyosohan ini terbukti memasok beras yang tidak sesuai standar mutu kami," jelasnya.
Kedua penyosohan ini, disebutkan Kompyang memasok beras ke Dinas Perijinan Kabupaten Tabanan dan Puskesmas Penebel. Kedua penyosohan ini, sebanyak dua kali berturut-turut memasok beras yang tidak sesuai, sehingga merugikan perusahan. Beras yang dipasok merupakan beras kualitas rendah, sehingga ketika dimasak naainya cepat basi.
"Memang berasnya sudah diganti, tapi untik memberikan efek jera, maka kami memberikan sanksi sunpend ini. Setelah tiga bulan, kedua Penyosohan ini akan kami cabut sunspend-nya dan bisa memasok beras lagi, setelah menandatangani surat perjanjian," jelasnya.
Terkait Penyosohan di Kabupaten Tabanan, PDDS memiliki sebanyak 34 rekanan penyosohan yang bertugas untuk memasok beras ke PPDS yang nantinya beras ini akan digunakan untik memenuhi kebutuhan beras Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan.
Meskipun merupakan rekanan dari Perusda, namun Kompyang menyatakan seluruh rekanan penyosohan ini, wajib menaati SOP yang ditetapkan Perusda. Mulai dari menyediakan beras dengan kualitas Premium sampai dengan beras kualitas Medium, tergantung dari jenis pasar yang disasar.
"Standar mutu kami sangat ketat, mulai dari kualitas beras yang harus disediakan, beras yang harus disediakan adalah beras dengan kualitas baik, dengan ciri bulir beras utuh (beras kepala), tidak berkutu, tidak berwarna kuning dn tidak berbau apek," tambahnya.