Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh, I Made Suarmawan, Kamis (19/5) menyebutkan, target retribusi yang harus dipenuhi tahun 2022 sebanyak Rp 40.568.000. "Namun sampai bulan April baru tercapai Rp 7.960.000., sehingga tahun ini pun kami prediksi tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Suarmawan, target retribusi sebesar Rp 40 juta yang ditetapkan tersebut lumayan tinggi, mengingat kondisi RPH yang per harinya hanya mampu memotong hewan ternak sebanyak 3-4 ekor saja.
Suarmawan mengakui pihaknya sudah pernah mengusulkan kepada Pemkab Tabanan untik menurunkan target retribusi yang harus disetorkan. "Namun, tidak disetujui, padahal kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menyetor retribusi hingga Rp 40 juta, mengingat kondisi RPH yang hanya memiliki tukang jagal sebanyak 4 orang, namun karena alasan pandemi Covid-19, satu orang tukang jagal tidak aktif," urainya.
Untuk bisa memenuhi target penyetoran retribusi sebesar Rp 40 juta, Suarmawan menyebutkan jumlah hewan ternak yang harus dipotong minimal sebanyak 5-6 ekor per hari. Itupun pemotongan saat ini dilakukan dengan cara manual.
Sementara itu, terkait penyerapan dari daging sapi yang diproduksi RPH Tabanan ini hanya di sekitar Kabupaten Tabanan saja. "Untik penyerapannya, masih di seputar RPH saja, belum ada permintan daging dari luar Tabanan. Kondisi ini juga karena pasar pariwisata belum normal, sehingga kami hanya bisa memanfaatkan apa yang ada dulu," tambahnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya