DENPASAR, BALI EXPRESS - Bank Indonesia pada 1 Juli 2023 lalu mulai memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Layanan Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Pemberlakuan ini mulai mencetuskan kekhawatiran pada konsumen atau pembeli yang kerap menggunakan layanna QRIS. Pasalnya, dikhawatirkan PJP akan membebankan biaya layanan 0,3 persen tersebut kepada konsumen.
Menanggapi adanya aturan tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengatakan, layanan QRIS sebetulnya sangat bagus di era digital ini, sehingga memudahkan masyarakat bertransaksi tanpa uang cash atau tunai. Namun, pemberlakuan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen ini jika nantinya dibebankan kepada konsumen, jelas kebijakan ini perlu ditinjau kembali.
“Karena apa? Jelas dengan pemberlakuan biaya QRIS ini akan memicu pedagang, misalnya dia menggunakan QRIS seperti itu akan menaikkan harga (barang/produk/jasa). Nah ini yang harus diantisipasi hal-hal seperti ini. Walaupun harganya tidak begitu besar 0,3 persen, cuma hal ini akan berdampak ke masyarakat,” ujarnya, Senin (10/7).
Baca Juga: Praktis dan Terhindar dari Uang Palsu, Nasabah BRI Ini Setia Pakai QRIS
Jika dengan pemberlakuan biaya QRIS ini yang kemudian dilimpahkan kepada konsumen, tentu akan memberatkan konsumen di era ekonomi yang dinilainy abelum pulih pasca Covid-19. “Maka dari itu, mohon pemberlakuan (biaya 0,3 persen) QRIS itu ditinjau kembali. Jangan sampai dibebankan atau dikenakan biaya, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” sarannya.
Ia menilai, sebelum langsung diterapkan, semestinya ada proses uji coba. Apalagi, masih belum bisa dipastikan, apakah biaya 0,3 persen ini akan menetap seterusnya atau kedepannya akan mengalami kenaikan.
“Takutnya nanti pemberlakuan di sekian bulan, sekian tahun, dinaikkan lagi. Pasti akan terjadi kenaikan lagi, ini kan memberatkan masyarakat juga, akan menimbulkan gejolak,” katanya.
Selain diperlukan uji coba, penerapannya di lapangan juga perlu dievaluasi, baik proses maupun prosedurnya di lapangan; apakah pemberlakuan QRIS sudah berjalan dengan baik. “Jangan langsung ujug-ujug per 1 Juli sudah diberlakukan atau mengenakan biaya. Harusnya proses kinerjanya dulu diperbaiki baru mengenakan biaya,” tegasnya.
Editor : I Putu Suyatra