DENPASAR, BALI EXPRESS - Dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan.
Presiden Joko Widodo menyebut kenaikan gaji mencapai sebesar 8 persen untuk ASN dan TNI/Polri. Kemudian untuk gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
Menanggapi rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan tersebut, Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menyampaikan, ada beberapa hal yang cukup kontradiksi.
Pertama, jika dibandingkan dengan pra-pandemi, kata dia, sudah terjadi kenaikan dari belanja pegawai yang cukup signifikan dan menjadi beban berat bagi APBN.
Yang mana, pada tahun 2019 total belanja pegawai mencapai Rp376 triliun, kemudian pada tahun 2023 sekitar Rp441 triliun.
Itu artinya, belanja pegawai sudah memakan ruang fiskal yang cukup besar, sehingga untuk menjalankan program atau mengatur defisit anggaran, dan mengurangi beban utang menurutnya akan menjadi sulit kedepannya. Dengan catatan, kalau belanja birokrasinya terlalu besar.
“Kedua, kinerjanya bisa dilihat dari mana? Dari serapan anggaran misalnya, kinerja birokrasinya, serapan anggarannya di semester I hanya naik 1,2 persen serapan belanja pemerintah dibandingkan tahun 2022, jadi masih ada issue dan tantangan soal kinerja birokrasi itu sendiri,” tutur Director Center of Economic and Law Studies (Celios) ini, Jumat 18 Agustus 2023.
Ketiga, pengamat ekonomi ini menyebut ada kontradiksi ketika Presiden RI Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya dua kali mengatakan soal reformasi birokrasi, tetapi justru menambah gaji dan belanja pensiun untuk ASN.
Padahal Bhima menilai, reformasi birokrasi bertujuan agar pelayanan masyarakatnya semakin bagus dengan bantuan digitalisasi.
“Artinya, semakin lama belanja pegawai semakin turun, (pengeluaran) semakin dihemat, karena pelayanannya sudah berubah menjadi digitalisasi. Nah sehingga ini bisa memangkas birokrasi juga; perizinan, pelayanan masyarakat, bisa lebih cepat dan ditangani dengan tepat. Itu yang kontradiksi dari pidato Pak Jokowi,” terang Bhima.
Keempat, kenaikan gaji dikatakan dapat memicu inflasi. Hal inilah yang sebenarnya dikhawatirkan.
Sebab, Presiden RI Joko Widodo menargetkan tingkat inflasi 2,8 persen tahun 2024, sementara di sisi lain belanja pegawai naik sangat tinggi. Sehingga, dikhawatirkan ada dua tekanan inflasi yang terjadi.
Inflasi pertama berasal dari bahan pangan karena ada ancaman El Nino. Inflasi kedua bersumber dari sisi permintaan karena adanya kenaikan gaji ASN ini.
“Nah kalau itu yang kemudian terjadi, maka inflasi sangat mustahil bisa berada di 2,8 persen tahun 2024, berarti asumsi makronya berubah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kenaikan gaji ASN ini juga dapat memicu ketimpangan. Di saat para pekerja dengan ketentuan UU Ciptaker formulasi pengupahannya cenderung kecil kenaikannya, dan belum ada kepastian di 2024, tapi gaji ASN-nya naik cukup tinggi.
“Bahkan melebihi dari pertumbuhan ekonomi. Ini kan yang menjadi ketimpangan. Padahal harusnya untuk mendorong sektor ekonomi yang dibantu adalah para pekerja di sektor swasta maupun pelaku UMKM atau pekerja di sektor informal,” tegasnya.
“Itu yang masih banyak perlu dibantu, karena upahnya bahkan di beberapa daerah masih sangat kecil. Jangan sampai kebijakan fiskalnya justru memperburuk ketimpangan antara pegawai pemerintah dengan pendapatan pekerja non pemerintah,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan