Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanggapan TikTok Soal Larangan Transaksi Dagang Social Commerce oleh Pemerintah Indonesia

I Putu Suyatra • Selasa, 26 September 2023 | 20:17 WIB
Ilustrasi TikTok Shop yang dilarang memfasalitasi transaksi social commerce
Ilustrasi TikTok Shop yang dilarang memfasalitasi transaksi social commerce

JAKARTA, BALI EXPRESS - Platform media sosial TikTok merespons aturan terbaru mengenai social commerce yang baru saja dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Mereka berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.

"Kami akan selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam sebuah pesan elektronik yang dikirimkan dari Jakarta pada malam Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.

“Namun, kami juga berharap Pemerintah memperhitungkan konsekuensi terhadap kehidupan lebih dari 6 juta penjual lokal serta hampir 7 juta kreator afiliasi yang aktif menggunakan TikTok Shop," tambahnya.

Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Mereka hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tanpa menyediakan fitur transaksi.

TikTok Indonesia telah menerima sejumlah keluhan dari para penjual setelah pengumuman aturan baru ini dilakukan hari ini.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa social commerce hadir sebagai solusi nyata bagi UMKM, membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas pengunjung ke toko online mereka," tambah TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengibaratkan platform social commerce seperti televisi, yang hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi.

"(Social commerce) hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tidak dapat melakukan penjualan atau menerima pembayaran. Ini merupakan platform digital yang bertujuan untuk mempromosikan produk," jelas Mendag.

Revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 juga mengandung larangan terhadap penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Editor : I Putu Suyatra
#social commerce #tiktok