Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Social Commerce, Pemerintah Indonesia Ancam TikTok: Jangan Melawan, Atau Mau Seperti India

I Putu Suyatra • Jumat, 29 September 2023 | 00:08 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BKPM)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Dok. BKPM)

JAKARTA, BALI EXPRESS - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengeluarkan seruan kepada platform media sosial TikTok untuk tidak menghadang langkah pemerintah Indonesia terkait regulasi terbaru yang mempengaruhi bisnis di negara ini.

Ada dugaan bahwa TikTok, platform asal Tiongkok, mencoba memobilisasi pengaruh dan influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini secara khusus melarang praktik social commerce untuk menyediakan layanan transaksi, membatasinya hanya pada aktivitas promosi.

"Saya menyadari bahwa TikTok terlihat terlibat dalam upaya memanfaatkan influencer dan menggiring UMKM untuk menentang kebijakan ini,” tegas Balil Lahadalia.

“TikTok seharusnya tidak terlibat dalam hal ini, terutama karena kantor pusatnya tidak berada di Indonesia,” kata Menteri Investasi.

“Kami terlalu ramah, sementara TikTok dilarang di India. Oleh karena itu, jika kami memutuskan untuk mengeluarkan aturan, kami berharap tidak ada upaya tambahan untuk mengganggu proses ini," tegas Bahlil.

"Harus diingat bahwa TikTok pada dasarnya adalah media sosial, bukan platform perdagangan. Kami berharap platform ini digunakan untuk berinteraksi sosial, bukan untuk transaksi langsung,” tegasnya.

“Jika kita ingin bersikap jujur, izinnya akan kami tinjau ulang seiring berjalannya waktu," tambahnya sambil menunjukkan peraturan atau izin yang menuntut TikTok untuk menciptakan portal komersial khusus.

Bahlil juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan pemisahan antara media sosial dan e-commerce sebenarnya dapat membantu pedagang dalam mempromosikan produk mereka dan memberikan kenyamanan kepada konsumen.

"Toh, Anda tetap dapat mempromosikan konten di TikTok dengan baik, bahkan tanpa ada risiko 'shadow ban',” jelasnya.

“Penjualan masih dapat dialihkan dengan mudah ke WhatsApp, toko online, halaman penjualan, atau platform lain sesuai dengan keinginan penjual. Ini memberikan lebih banyak pilihan," jelasnya.

Setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk bertransaksi secara langsung seperti e-commerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hashtag #KamiUMKMdiTikTok.

Beredar pula informasi di WhatsApp mengenai permintaan TikTok kepada influencer dan penjual (seller) untuk menciptakan konten simpati sebagai bagian dari upaya mereka untuk menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

TikTok bahkan mengusulkan kepada influencer dan penjual untuk menandai atau mencantumkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang mereka unduh di platform ini, X, Instagram, atau TikTok. (*)

Editor : I Putu Suyatra
#menteri investasi #social commerce #Bahlil Lahadalia #tiktok