BALI EXPRESS - Sempat menggemparkan dunia maya dan pelaku bisnis UMKM di Indonesia, pada 4 Oktober 2023 lalu fitur TikTok Shop akhirnya ditutup.
Keputusan ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dilansir dari JawaPos.com, pemerintah Indonesia dengan tegas memisahkan fungsi antara social commerce dan media sosial sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam peraturan itu telah dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pengertian antara kedua hal tersebut dan ini menjadi salah satu poin alasan ditutupnya fitur TikTok shop.
Keputusan ditutupnya fitur TikTok shop. membuat pedagang terancam turun omset.
Sebelumnya juga telah muncul desas-desus bahwa fitur TikTok Shop akan dibuka lagi di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, memberikan tiga syarat jika TikTok Shop berencana untuk dibuka lagi.
Persyaratan ini ditujukan untuk mendukung iklim yang sehat, khususnya pelaku UMKM.
“Pertama, dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh satu platform,” tutur Teten Masduki, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, kanal digital yang berasal dari Cina itu harus mengikuti regulasi perdagangan yang ada di Indonesia.
Syarat yang ketiga adalah harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.
Ketentuan itu diberikan dikarenakan Indonesia terbuka dengan investasi, terutama ekonomi digital. Tetapi, tetap harus mematuhi regulasi di RI untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM, serta konsumen.
Persyaratan ini disampaikan setelah Teten membuka acara Rakornas Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali pada Selasa (21/11/2023).
Menurut TikTok, pihaknya menghormati serta mematuhi peraturan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kemendag (Kementerian Perdagangan) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 yang mengatur platform sosial e-commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia yang melalui platform e-commerce lintas negara.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi para pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 67 juta pelaku.
Editor : Nyoman Suarna