TABANAN, BALI EXPRESS- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Konsumen yang berhak mendapatkan gas elpiji itu wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarnya.
Namun untuk di Kabupaten Tabanan, sampai saat ini masih banyak konsumen gas elpiji yang enggan mendaftar. Mereka takut identitas dirinya disalahgunakan.
Seperti diakui Made Gede Budiana dari agen LPG Nyuh Gading Sanjiwani yang berlokasi di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Ia mengatakan masyarakat yang menjadi sasaran penerima gas elpiji 3 kg tidak mau menyetorkan KTP dan KK nya.
"Sampai sekarang sudah ada 70 KTP yang kami bantu daftarkan. Ada yang berhasil kami daftarkan, ada yang ternyata sudah terdaftar. Konsumen bebas mau mendaftar di pangkalan resmi mana pun," jelas Budiana, Rabu, 31 Januari 2024.
Dengan melalukan pendaftaran ini, dilanjutkan Budiana, setiap konsumen sasaran akan mendapatkan kuota pembelian gas elpiji 3 kg dengan harga subsidi sesuai kategorinya masing-masing.
Misalnya untuk rumah tangga itu kuotanya 4 tabung sebulan, dan usaha mikro seperti usaha gorengan itu 20 tabung per bulan.
Apabila melebihi kuota, maka pembelian di luar kuota dikenakan harga nonsubsidi.
Harga subdisi untuk elpiji 3 kg saat ini Rp18 ribu di pangkalan resmi.
Sementara harga nonsubsidi adalah Rp17.000 per kilogram, sehingga per tabung menjadi Rp51 ribu.
"Saat ini masih harga subsidi dan jatahnya yang kami dapatkan masih 100 tabung per bulan. Belum ada pengurangan kuota," terangnya.
Koordinator Agen Elpiji di Wilayah Tabanan Gusti Ngurah Siwa Genta berharap Pemkab Tabanan secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparat desa mengenai kewajiban konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftar ke pangkalan.
Siwa Genta menilai sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh pihak Pertamina, penyalur, dan Hiswana Migas.
"Semua pemangku kepentingan harus ikut turun mensosialisasikan arahan pemerintah tentang elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran,” jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan