Pungutan Wisatawan Asing di Bali Belum Maksimal, Dispar Bali Gencar Lakukan Ini
I Putu Suyatra• Kamis, 13 Juni 2024 | 16:13 WIB
Wisatawan asing di Pura Ulun Danu Beratan, Tabanan Bali
BALIEXPRESS.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali terus menggencarkan upaya untuk memastikan seluruh wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata telah membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang.
Hal ini dilakukan karena masih terdapat wisman yang belum mematuhi aturan tersebut.
Kepala Dispar Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) PWA secara berkala ke berbagai objek wisata di Bali.
Dispar Bali juga menghimbau kepada para agen perjalanan dan hotel untuk mengingatkan wisatawan agar selalu membawa bukti pembayaran PWA saat berlibur di Bali.
"Kami harap wisatawan juga dapat menunjukkan QR code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan," imbuhnya.
Dalam monev PWA ini, Dispar Bali akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Pol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata, dan Bank BPD Bali.
Tjok Bagus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengoptimalkan PWA ini.
Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi tentang PWA telah dilakukan, baik melalui media sosial, media mainstream, maupun melalui berbagai acara wisata.
"Kami terus menerus melakukan sosialisasi tentang PWA ini, dan kami sampaikan bahwa dana PWA akan digunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali," tukasnya.
Peningkatan PWA untuk Pelestarian Budaya dan Alam Bali
PWA merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk pelestarian budaya dan alam Bali. Dana PWA akan digunakan untuk berbagai program, seperti:
- Pemugaran dan pemeliharaan pura dan situs budaya lainnya
Dengan memastikan seluruh wisman membayar PWA, Dispar Bali berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga kelestarian budaya dan alam Bali untuk generasi mendatang. ***