BALIEXPRESS.ID — Usulan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 10-15 persen mendapat perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa penetapan UMP oleh Gubernur Bali harus dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil penghitungan Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
"Pada prinsipnya, penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan rekomendasi hasil penghitungan nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi," ujar Setiawan pada Rabu (23/10).
Baca Juga: Kepemimpinan Presiden Prabowo, FSPM Bali Harapkan Ada Mukjizat UMP Naik 15 Persen
Ia juga menjelaskan bahwa nilai penyesuaian UMP diperoleh melalui formulasi penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, yang telah diubah menjadi PP No. 51 Tahun 2023.
Formulasi ini menggunakan data resmi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023, di mana input data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik," lanjutnya.
Baca Juga: Kadisnaker Bali Ungkap Ada 30 TKA Bekerja di Finns Beach Club
Setiawan memastikan bahwa Gubernur Bali akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat pada 21 November 2024.
Penetapan ini tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat, sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023.
"Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat," tandasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti