Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Penyaluran KUR BRI Unit Kreneng BO Gajah Mada Denpasar

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:46 WIB
Kantor BRI Gajah Mada Denpasar.
Kantor BRI Gajah Mada Denpasar.

 

BALIEXPRESS. ID- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali dalam menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA di BRI Unit Kreneng.

Kasus yang dinilai merugikan finansial dan reputasi perusahaan itu disebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.

Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan internal perusahaan sebelum akhirnya diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut merupakan hasil pengungkapan dari internal BRI,” ujar Hery dalam keterangan tertulisnya.

Atas kasus tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum pekerja berinisial AANSP dan APMU berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juli 2025.

Menurut Hery, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BRI juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik fraud di lingkungan kerja dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan kecurangan.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Kreneng hingga kini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Tinggi Bali.

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #BRI