BALIEXPRESS.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penguatan peran Satuan Tugas (Satgas) PHK hingga optimalisasi program magang, pelatihan vokasi, dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pencegahan PHK menjadi salah satu prioritas pemerintah guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Menurut Yassierli, pemerintah telah membentuk Satgas PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Satgas tersebut memiliki sistem early warning atau peringatan dini untuk mendeteksi sektor dan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan lebih cepat.
"Jangan terlalu jauh dulu, artinya kan sudah ada Satgas PHK. Di situlah bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi PHK. Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus mana yang perlu ditangani," ujar Yassierli di Jakarta.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menjelaskan, proses menuju PHK tidak terjadi secara instan karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari verifikasi informasi, penyelesaian melalui perundingan bipartit, hingga mediasi apabila diperlukan.
"Kan tahapan PHK itu panjang. Ada yang baru berupa informasi, ada yang harus diverifikasi, ada yang kita dorong diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu, dan ada yang harus dimediasi," tuturnya.
Yassierli menambahkan, Satgas PHK juga turun langsung menangani berbagai persoalan yang berpotensi memicu gelombang PHK. Salah satunya saat muncul persoalan mahalnya harga gas industri yang dikhawatirkan berdampak pada sekitar 55 ribu pekerja.
"Ketika ada isu seperti kelangkaan atau mahalnya harga gas, Satgas PHK langsung turun tangan agar dampaknya terhadap tenaga kerja bisa diminimalkan," jelasnya.
Selain upaya pencegahan, pemerintah juga memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program ketenagakerjaan. Menurut Yassierli, program magang, vokasi, dan sertifikasi kompetensi akan terus dioptimalkan agar tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing yang lebih tinggi.
"Kita punya program magang, vokasi, dan sertifikasi. Program-program ini akan terus kita optimalkan untuk menyiapkan kompetensi SDM Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi pembentukan Satgas PHK sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri.
"Saya mengapresiasi adanya Satgas PHK yang dapat bekerja secara konkret," katanya.
Menurut Edy, Satgas PHK memiliki dua tugas utama. Pertama, memetakan perusahaan yang berisiko melakukan PHK agar pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini. Kedua, memastikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak apabila PHK tidak dapat dihindari.
"Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK. Selain melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak," jelasnya.
Ia berharap keberadaan Satgas PHK mampu menghasilkan langkah-langkah strategis yang efektif untuk menekan angka PHK, menjaga keberlangsungan dunia usaha, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Editor : I Putu Suyatra