Sebuah video viral di media social sejak Rabu sore (28/6). Dalam video tersebut, Wayan Mulyawan, warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali meminta perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), karena keluarganya dan empat KK lainnya disuruh meninggalkan tanah yang disebut ditempati turun temurun. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri no 328/Pdt.G/2022/PNTab per tanggal 30 Maret 2023.
Ketika ditemui di rumahnya Kamis (29/6) Mulyawan dengan terbuka menerima koran Bali Express untuk mengkonfirmasi postingan yang diunggahnya sehari sebelumnya. "Namun maaf, lebih baik yang menceritakan ini adalah orang tua kami, karena beliau yang lebih detail mengetahui kasusnya," pintanya sambil memperkenalkan koran ini kepada orang tuanya.
Terkait putusan PN Tabanan yang meminta keluarga Wayan Mulyawan untuk mengosongkan rumahnya, Nyoman Sumedana,60, sebagai perwakilan pihak keluarga yang juga mantan Keliahan adat Banjar Bungan Kapal, menjelaskan secara terperinci mengenai kisah sengketa tanah tersebut.
Seperti yang diceritakan Sumedana, kasus ini berawal sejak tahun 2018-2019, dimana pada tahun 2018, ada pihak-pihak yang mengajukan Persetipikatan tanah Tabanan melalui program PTSL terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh sebanyak 22 KK warga Banjar Bungan Kapal secara turun temurun.
Untuk kelengkapan administrasi pensertifikatan tersebut diperlukan adanya tanda tanan saksi pada formulir pernyataan penguasaan fisik oleh Kelihan Pekraman Bungan Kapal dan Kelihan Adat Bungan Kapal.
"Oleh Kelihan Pekraman dan Kelihan Dinas Bungan Kapal, formulir pernyataan penguasaan fisik tersebut tidak mau ditandatangani dengan alasan bahwa kami para Kelihan yang berstatus sebagai saksi, tidak mengetahui prihal penguasaan fisik yang diajukan pemohon sertifikat terhadap tanah yang dikuasai dan ditempati oleh warga kami," jelasnya.
Alasan lain disebutkan Sumedana formulir tersebut tidak mau ditandatangani karena yang mengajukan formulir tersebut bukan merupakan warga Banjar Pekraman Bungan Kapal. Adapun yang mengajukan formulir tersebut. Atas dasar tersebut, selanjutnya Kelihan Banjar dan Kelihan Dinas Bungan Kapal diadukan ke Ombousman Bali dengan tuduhan menghambat program pensertifikatan tanah PTSL program Pemerintah.
Atas dasarengaduan tersebut, oleh Sekda Tabanan, dilakukan proses mediasi antara pihak pelapor dan pihak Banjar Bunga. kapal yang dalam hal ini adalah para Kelihan, Ombudsman, Perbekel Desa Tunjuk pihak Polres Tabanan, Pihak BPN Tabanan dan beberapa pejabat lainnya. Namun dari mediasi tersebut tidak membiahkan hasil dan para Kelihan tetap tidak mau menandatangani formulir tersebut dengan alasan pemohon bukan warga Bungan Kapal.
"Namun saat ini, pemohon disebutkannya tetap ngotot karena berpegang pada SPPT, sedangkan obyek dari SPPT yang dipegang pemohon tidak diketahui letak maupun bantas-batasnya. Kondisi ini juga terungkap ketika BPN melakukan pengukuran terhadap obyek yang dimohonkan sertifikat di Banjar Bunga Kapal," urainya.
Karena proses mediasi tidak berhasil, maka pihak pemohon akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabanan dan Polda Bali tentang adanya tindakan pemerasan oleh 4 KK di Banjar Bungan Kapal ini. Dari proses laporan tersebut diakui Sumedana juga tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya bukti.
Gagalnya proses pelaporan ini, diakui Sumedana tidak menyurutkan pihak pelapor untuk melanjutkan proses Persetipikatan tersebut. Karena pada bulan Oktober tahun 2022, pihak pelapor yang terdiri dari empat orang, yakni I Gusti Ngurah Anom Rajendra,64, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan,62, I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra dan Sagung Ayu Yulita Dewantari yang disebutkan Sumedana berasal dari Jro Jambe Tabanan ini mengajukan gugatan ke PN Tabanan.
Adapun empat orang warga Banjar Bungan Kapal yang digugat dalam perkara ini adalah, Nyoman Sumandi, Ketut Muliastra, Ketut Dastra dan Ketut Wirta. Keempat orang ini disebutkan Sumedana merupakan warga yang sudah tinggal di tanah yang menjadi obyek sengketa ini.
Dalam putusan PN Tabanan disebutkan jika status tanah ini merupakan tanah tegalan milik Alm. I Gusti Ngurah Gede Surya yang tidak lain adalah orang tua dari keempat penggugat, sehingga keempat penggugat berstatus sebagai ahli waris dan keempat warga Banjar Bungan Kapal yang berstatus tergugat ini sebagai penggarap.
Hal ini dibuktikan dengan adanya SPPT nomor 51.02030.010.001.0052.0 atas nama I Gusti Ngurah Surya, selanjutnya SPPT nomor 51.02030.010.001.0051.0 atas nama I Gusti Ngurah Surya, SPPT nomor 51.02030.010.001.0050.0 atas nama I Gusti Ngurah Surya dan yang keempat adalah SPPT nomor 51.02030.010.001.0049.0 atas nama I Gusti Ngurah Surya.
"Namun setahu kami, tanah yang ditempati oleh keempat warga kami ini, Nyoman Sumandi, Ketut Muliastra, Ketut Dastra dan Ketut Wirta, yang luasnya mencapai 1,85 hektare ini bukan merupakan bagian dari tegalan milik Jro Jambe, sejak awal diketahui, ini bukan lahan ayahan desa, bukan juga lahan milik Jro Jambe, ini statusnya tanpa surat, karena dari dulu, dari tetua kami, menyatakan memang lahan ini tidak ada dokumennya, baik itu pipil dan lain sebagainya dan bukan juga lahan milik Jro Jambe," urainya.
Namun dari proses keempat warga Banjar Bungan Kapal dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum karena meminta sebagian dari tanah tersebut untuk dijadikan hak milik. Karena itulah Sumedana yang mewakili keempat warga Banjar yang digugat oleh pihak Jro Jambe mempertanyakan keadilan dari perkara perdata ini.
"Jujur kami kaget dengan hasil keputusan ini, karena sebagian besar fakta yang ada tidak sesuai dengan apa yang disebutkan penggugat. Dan setahu kami SPPT bukan merupakan tanda bukti kepemilikan tanah. Kami mencurigai dalam kasus ini ada permainan mafia pertanahan," ungkapnya.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus ini? Setelah adanya keputusan pengadilan per tanggal 30 Maret 2023, pihaknya melalui tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan kasus ini ke tingkat banding di pengadilan Tinggi Denpasar dan sampai saat ini kasusnya masih berlanjut.
Editor : I Putu Suyatra