BALI EXPRESS - Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang selama 20 hari ke depan. Hal ini usai Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee beserta barang bukti ke Kejari Palembang, Senin (10/7).
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB. Setelah sampai di Kejari Palembang, tersangka Lina Mukherjee langsung diperiksa Penyidik Kejari di ruang Tindak Pidana Umum.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan, SH, MH. Mengatakan, penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
Masih kata Fandi, setelah ditahan, berkas tersangka Lina Mukherjee akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan," ungkapnya dikutip dari Disway.
Sementara di lain pihak, Pengacara Lina Mukherjee, Esra Kartika Silalahi, SH berharap pihaknya bisa berdamai dengan pelapor dan tetap melakukan upaya penangguhan atas kasus yang menimpa kliennya.
"Kami sudah lakukan upaya penangguhan penahanan, namun masih menunggu keputusan Kejaksaan. Restorative Justice juga telah dilakukan kepada pelapor agar damai-damai aja, supaya ke depannya tidak ada masalah," ucap Esra.
Di sela-sela saat tersangka digiring ke mobil tahanan untuk dilimpahkan ke Lapas Wanita, dengan singkat Lina Mukherjee mengatakan, siap menjalani persidangan. "Yang penting mentalnya harus siap untuk menjalani persidangan nantinya," ujar Lina Mukherjee singkat.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah membuat konten makan kulit babi guling sembari mengucapkan kata basmalah.
Editor : Nyoman Suarna