BULELENG, BALI EXPRESS - Taman Nasional Bali Barat (TNBB), meliputi area seluas sekitar 190 kilometer persegi, telah menjadi cagar alam penting bagi keanekaragaman hayati pulau Bali.
Dari total luas tersebut, sebanyak 158 kilometer persegi adalah daratan, sementara sisanya merupakan wilayah perairan yang penting untuk keseimbangan ekosistem laut.
Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna menuturkan, dengan luas sekitar 3 persen dari total daratan Bali, taman nasional ini menjadi jantung konservasi bagi beragam habitat.
Mulai dari sabana yang luas hingga hutan bakau yang mengelilingi perairan, serta hutan pegunungan yang mendominasi bagian tengah taman.
“Tidak hanya itu, keberadaan pulau-pulau karang di sekitar perairan taman juga menjadi habitat vital bagi berbagai spesies laut,” ujarnya.
Baca Juga: Wajib Dicatat! SDM Polres Klungkung Beri Tips Agar Lolos Rekrutmen Polri
Bagian tengah taman ini dikuasai oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari era Pleistosen.
Gunung Patas, dengan ketinggian puncaknya mencapai 1.412 meter, menjulang sebagai titik tertinggi yang memperkaya panorama alam taman nasional ini.
Tidak hanya menjadi tempat perlindungan bagi flora dan fauna, Taman Nasional Bali Barat juga memiliki peran penting sebagai destinasi ekowisata.
TNBB memiliki potensi vegetasi. Terdapat 6 jenis flora yang dilindungi dan masuk kategori langka menurut IUCN.
Teridentifikasi 18 jenis di mangrove, 66 jenis ada di hutan musim, 55 jenis ada di savana, 72 jenis ada di hutan hujan dataran rendah.
Selain itu TNBB juga menjadi habitat dari mamalia endemik Taman Nasional Bali Barat seperti, Trenggiling, Kucing Hutan, Lutung, Rusa hingga Kijang.
Baca Juga: VIRAL! Bule Ini Geber dan “Angkat” Motor Saat Antre di Restoran Cepat Saji di Bali
“Di sini ada 18 jenis mamalia, 13 jenis reptilia, 10 jenis amphibia, 205 jenis burung, 67 jenis kupu-kupu, dan lebih dari 120 jenis ikan. Data itu berdasarkan laporan Research Center for Climate Change (RCCC) UI tahun 2015,” ungkapnya.
Perjalanan Taman Nasional Bali Barat hingga berada di titik ini cukup panjang.
Berdasarkan arsip TNBB, dinyatakan, pada tanggal 24 Maret 1911 seorang biologiawan dari Jerman, Dr. Baron Stressman yang terpaksa mendarat karena kapal Ekspedisi Maluku II rusak di sekitar Singaraja selama ± 3 bulan, menemukan burung Jalak Bali sebagai spesimen penelitiannya di sekitar Desa Bubunan ± 50 Km dari Singaraja.
Kemudian pada tahun 1925 dilakukan observasi intensif oleh Dr. Baron Victor von Plessen, atas pendapat Stressman yang melihat Jalak Bali sangat langka dan berbeda dengan jenis lain dari seluruh spesimen yang diperoleh, dan diketahui penyebaran Jalak Bali hanya mulai Desa Bubunan sampai ke Gilimanuk seluas ± 320 Km2.
Untuk melindungi keberadaan spesies yang sangat langka yaitu burung Jalak Bali dan Harimau Bali, berdasarkan SK Dewan Raja-Raja di Bali No.E/I/4/5/47 tanggal 13 Agustus 1947 menetapkan kawasan hutan Banyuwedang dengan luas 19.365,6 Ha sebagai Taman Pelindung Alam / Natuur Park atau sesuai dengan Ordonansi Perlindungan Alam 1941 statusnya sama dengan Suaka Margasatwa.
Baca Juga: VIRAL! Bule Ini Geber dan “Angkat” Motor Saat Antre di Restoran Cepat Saji di Bali
Kawasan hutan Bali Barat dipandang memenuhi syarat untuk pengembangan hutan tanaman dibandingkan dengan bagian lain di Provinsi Bali (Menurut Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Singaraja, Tahun 1974).
Sehingga sejak tahun 1947/1948 sampai dengan 1975/1976 di RPH Penginuman telah dilakukan pengembangan hutan tanaman dengan jenis Jati, Sonokeling, dan rimba campuran seluas 1.568,24 Ha.
Tahun 1968/1969 sampai dengan 1975/1976 dikembangkan hutan tanaman Kayu Putih dan Sonokeling di RPH Sumberkima serta pada tahun 1956/1957 di RPH Sumberklampok telah dilakukan penanaman Sawo Kecik, Cendana, Bentawas, Sonokeling, dan Talok seluas 1.153,60 Ha.
Dalam pelaksanaan penanaman ini dilakukan perabasan dan eksploitasi beberapa jenis hutan evergreen Sumberrejo dan Penginuman dan tebang pilih hutan alam Sawo Kecik di Prapat Agung.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDh Tk. I Bali No. 58/Skep/EK/I.C/1977 tahun 1977 tanah Swapraja Sombang seluas 390 Ha ditambahkan ke dalam kawasan sebagai pengganti kawasan yang terpakai untuk pembangunan Provinsi Bali dan kemudian SK Menteri Pertanian No. 169/Kpts/Um/3/1978 tanggal 10 Maret 1978 menetapkan Suaka Margasatwa Bali Barat Pulau Menjangan, Pulau Burung, Pulau Kalong dan Pulau Gadung sebagai Suaka Alam Bali Barat seluas 19.558,8 Ha.
Deklarasi Menteri Pertanian tentang penetapan Calon Taman Nasional Nomor 736/Mentan/X/1982 kawasan Suaka Alam Bali Barat ditambah hutan lindung yang termasuk ke dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) No. 19 dan wilayah perairan sehingga luasnya mencapai 77.000 Ha terdiri dari daratan 75.559 Ha dan wilayah perairan ± 1.500 Ha.
Namun pengelolaan UPT Taman Nasional Bali Barat sesuai SK Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 secara intensif hanya seluas 19.558,8 Ha daratan termasuk hutan produksi terbatas (HPT) dengan pembagian zonasi Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, dan Zona Penyangga.
Adanya konflik kewenangan di dalam kawasan TNBB, pengelolaan HPT seluas 3.979,91 Ha adalah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995 tanggal 15 September 1995 luas Taman Nasional Bali Barat hanya sebesar 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan sampai sekarang.
Penataan kawasan pengelolaan TNBB sesuai fungsi peruntukannya telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam No.186/Kpts/Dj-V/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang pembagian zonasi.
Zona Inti, merupakan zona yang mutlak dilindungi, tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia kecuali yang berhubungan dengan kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan, meliputi daratan seluas 7.567,85 hektar dan perairan laut seluas 455.37 hektar
Zona Rimba, merupakan zona penyangga dari zona inti, dapat dilakukan kegiatan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas, meliputi daratan seluas 6.009,46 hektar dan perairan laut seluas 243.96 hektar
Zona Pemanfaatan Intensif, dapat dilakukan kegiatan seperti pada kedua zona di atas, pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam dan rekreasi atau penggunaan lain yang menunjang fungsi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, meliputi daratan seluas 1.645,33 hektar dan perairan laut seluas 2.745.66 hektar
Zona Pemanfaatan Budaya. Zona ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan terbatas untuk kepentingan budaya atau religi, seluas 245,26 hektar yang digunakan untuk kepentingan pembangunan sarana ibadat umat Hindu. ***
Baca Juga: Kuliner Bali Legendaris: Nikmatnya Nasi Mie Makanan Khas Desa Penuktukan yang Kaya Rempah
Editor : I Putu Suyatra