BALI EXPRESS - Pengacara Oklin Fia, Budiansyah menyebut, selebgram itu gugup saat diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/08/21).
"Iya pasti deg-degan ya diperiksa. Apalagi dia masih muda. Kita akan bekerja sama dengan polisi dan akan menghadapi proses hukum," sebutnya seperti dilansir dari Jawa Pos.
Oklin Fia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama atas video jilat es krim yang viral di media sosial.
Sementara itu penasehat hukum Oklin mengatakan, pihak Oklin berusaha kooperatif atas proses yeng Tengah berlangsung.
"Sebagai warga negara yang baik kita memenuhi agenda pemeriksaan," kata Budiansyah.
Ada beberapa pasal sekaligus yang dilaporkan, namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status
Oklin saat ini masih sebagai saksi untuk dimintai klasifikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan ke polisi konten jilat es krim Oklin Fia itu, dilakukan oleh Guruh Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023.
Pihaknya meminta kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka. Lewat konten sosmednya Oklin dinilai meresahkan.
Editor : I Putu Suyatra