Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tujuh Selebgram Daerah Diamankan karena Judi Online, ALMI Minta Polri Tegas

Wiwin Meliana • Selasa, 5 September 2023 | 19:08 WIB
ALMI: Tujuh selebgram daerah diamankan paska ALMI adukan 26 artis terkait promosi judi online. ALMI minta Polri tindak tegas pelaku.
ALMI: Tujuh selebgram daerah diamankan paska ALMI adukan 26 artis terkait promosi judi online. ALMI minta Polri tindak tegas pelaku.

BALI EXPRESS- Tujuh selebgram daerah sudah diamankan tim Cyber Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur terkait dugaan mempromosikan judi online.

Tujuh selebgram tersebut diamankan petugas usai terlibat dalam aktivitas terlarang mempromosikan judi online melalui akun Instagram.

Atas penangkapan itu, Ketua Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin meminta Polri bertindak tegas terhadap artis-artis dan selebgram yang diduga terlihat promosi judi online.

Ia meminta Bareskrim Polri menindak 26 artis yang telah dilaporkannya.

 "Kita mendorong penyidik untuk tegas. Saya pikir penyidik tidak perlu takut. Meskipun saya pikir ada cukong besar di balik kasus ini," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (4/9) dikutip dari Jawa Pos.

 Permintaan untuk tegas tersebut demi adanya kesamaan di hadapan hukum. Baik selebgram daerah ataupun artis harus diperlakukan sama apabila melakukan suatu kesalahan.

Dia pun meminta artis-artis yang diadukan ALMI untuk segera dilakukan pemanggilan. Apabila beberapa kali dipanggil tak kunjung direspons, maka artis-artis tersebut diharapkan bisa dijemput paksa.

"Penyidik harus transparan supaya proses hukumnya jelas. Jangan sampai masuk pintu depan keluarnya lewat pintu belakang," tuturnya.

 Sebelumnya, sebanyak 26 artis diadukan ke polisi oleh Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena diduga terlibat dalam promosi judi online.

Menurut Ketua ALMI Zainul Arifin, artis-artis tersebut diketahui tidak mempromosikannya dalam waktu yang sama dan melalui platform berbeda-beda.

Zainul pun membeberkan 26 inisial artis yang diadukan ke Bareskrim Polri diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online. Mereka adalah WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV,  YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG.

Menurut Zainul Arifin, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Editor : Nyoman Suarna
#polri #ALMI #artis #judi online #diamankan #bareskrim #selebgram