BALI EXPRESS - Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin terus menjadi perbincangan.
Hal ini terjadi setelah film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffe and Jesica Wongso” dirilis di Netflix.
Bahkan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, membuat pernyataan mengejutkan.
Otto Hasibuan mengaku memiliki bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.
Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam podcast bersama dengan Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. Pengacara kondang itu menyebut bahwa Jessica Wongso bukanlah pelaku dalam kasus kontroversi pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Dalam hati nurani saya, saya yakin 99,9 persen Jessica tidak bersalah. Sisanya, hanya Tuhan yang tahu," ungkap Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan juga mengungkap dugaan adanya konspirasi untuk menyalahkan Jessica Wongso dan menjadikannya terpidana dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Bisa saja," ungkap Otto Hasibuan.
Meski memiliki banyak bukti yang dapat membuktikan Jessica tidak bersalah, namun pihaknya menyebut bahwa dalam penyelidikan pada tahun 2016, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaannya.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa sejumlah bukti hukum yang dimilikinya tidak diizinkan untuk diungkap dan beberapa di antaranya tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Ia menyayangkan bahwa pernyataan dari beberapa saksi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tidak dianggap sebagai pertimbangan dalam putusan hakim.
"Perlu dicatat bahwa tidak ada keterangan ahli yang kami sampaikan. Tiga di antaranya dari luar negeri, tidak satupun yang dipertimbangkan oleh hakim. Kami membawa saksi-saksi ini dari jauh, namun kata-kata mereka seakan hilang di tengah padang pasir," ungkap Otto.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa tiga saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan jejak sianida di dalam tubuh Mirna, yang diduga menjadi penyebab kematian.
"Mereka mengatakan bahwa tidak ada bukti sianida di tubuh Mirna. Meskipun ada sianida di dalam gelas, keberadaan sianida di dalam tubuh tidak pernah terbukti," pungkasnya dikutip dari Radar Kudus, Senin (9/10).
Editor : Nyoman Suarna