Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Tudingan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Tiga Akun

Wiwin Meliana • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:50 WIB

Aaliyah Massaid melaporkan tiga akun yang menyebarkan berita soal tudingan hamil di luar nikah
Aaliyah Massaid melaporkan tiga akun yang menyebarkan berita soal tudingan hamil di luar nikah

BALIEXPRESS.ID-Aaliyah Massaid mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.

Keputusan ini diambil setelah Thariq Halilintar, suaminya, merasa gerah dengan tudingan negatif tersebut dan mendorong Aaliyah untuk melaporkan akun-akun yang menyebarkan fitnah.

Baca Juga: Meski Hanya Lulusan SD, Inul Daratista Kerap Ditawari Terjun Ke Politik

Dalam laporan yang dibuat pada Jumat, 23 Agustus 2024, Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial, yaitu akun TikTok dengan nama pengguna esmeralda_9999 dan @medialestar, serta satu kanal YouTube bernama @infomedia3180.

Laporan ini diajukan di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Sangkun Ragahdo, kuasa hukum Aaliyah Massaid, menegaskan bahwa jika akun-akun tersebut mengklaim informasi mereka benar, mereka harus membuktikannya di hadapan penyidik.

Baca Juga: Viral! Video Diduga Tawuran di Club Malam, Ternyata Faktanya Mengejutkan

“Kalau akun-akun ini merasa memberikan informasi benar, silakan dibuktikan di hadapan penyidik. Berikan bukti-bukti bahwa Aaliyah hamil di luar nikah,” tantang Sangkun Ragahdo di Polda Metro Jaya.

Sangkun juga menjelaskan bahwa jika pemilik akun media sosial tersebut tidak dapat membuktikan tudingannya, mereka dapat dikenakan pasal fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa kena pasal fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Aaliyah Massaid, dalam klarifikasinya, memastikan bahwa ia tidak sedang hamil saat pernikahannya dengan Thariq Halilintar yang berlangsung pada 26 Juli 2024.

Baca Juga: Semangat Pancasila dalam Mewujudkan UU Cipta Kerja yang Berkeadilan Sosial

“Pada hari pernikahan, Aaliyah datang bulan,” jelas Sangkun Ragahdo, menegaskan bahwa tudingan hamil sebelum menikah adalah tidak benar.

Laporan Aaliyah menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan privasi Aaliyah Massaid, serta untuk menegakkan keadilan terhadap penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.

Baca Juga: Pura Bukit Mentik: Tempat Suci Hindu Bali Tersembunyi di Kintamani yang Sarat Misteri dan Sejarah

Dengan dukungan Thariq Halilintar, Aaliyah berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan pelaku fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Laporkan #Aaliyah #fitnah #hamil #thariq