BALIEXPRESS.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan media setelah mengunjungi kantor Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/09/2024).
Dalam kunjungannya, Nikita Mirzani, didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, melaporkan seseorang yang dikenal dengan inisial VA, dan menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kasus serius.
Baca Juga: Rangkaian ANZI Pacific Forum XII, Lions Club International Melepas ratusan Tukik dan Burung
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, laporan yang dibuat mencakup beberapa pasal hukum yang berat.
“Ada yang dilaporkan. Cuma siapa yang dilaporkan tanya saja sama penyidik. Ini kasus cukup serius,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui oleh JawaPos,com pada Jumat (13/09/2024).
Fahmi Bachmid juga menambahkan bahwa laporan ini melibatkan pasal-pasal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak ada diskon,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pencurian di Bengkel Bali terekam CCTV: Seorang Pria Bawa Kabur Uang Kasir Rp 8 Juta
Nikita Mirzani mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ia mengaku, setelah dua tahun tidak terlibat dalam urusan hukum, kini harus kembali ke kantor polisi karena kasus ini dianggap serius dan harus diselesaikan.
"Saya silaturahmi (ke kantor polisi) sekalian laporin orang. Nanti juga kalian tahu, nggak lama kok. Kalau gue sudah buat laporan, berarti masalahnya serius," kata Nikita Mirzani dengan tegas.
Baca Juga: Viral Warga Bali Temukan Hewan Trenggiling, Warganet Ingatkan Kasus Landak
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik dengan serius dan transparan.
Mereka berharap kasus ini bisa berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan menginginkan agar proses hukum dapat dilakukan dengan adil tanpa adanya pengaruh atau intervensi.
Editor : Wiwin Meliana