BALIEXPRESS.ID - Dunia musik kembali dihebohkan! Musisi jazz legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar, inisial FRM diamankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2).
Namun, pihak kepolisian masih enggan memberikan detail lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
Saat ini, pelantun hits Sakura itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan setelah diamankan di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Beras Terguling di Kebun, Diduga Ini Penyebabnya!
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Sebelumnya, ia sudah tiga kali terjerat kasus serupa, yakni pada 2007, 2015, dan 2018.
2007
Ditangkap karena memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
2015
Kembali ditangkap saat sedang mengisap ganja di rumahnya. Polisi menemukan ganja, heroin, dan alat isap sabu sebagai barang bukti.
2018
Ditangkap lagi di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Meski sempat berjanji berhenti, kenyataannya Fariz RM terus terjerat dalam lingkaran narkoba.
Apa yang menyebabkan dirinya kembali tersandung kasus ini? Bagaimana langkah hukum yang akan diambil kepolisian? ***
Editor : I Putu Suyatra