BALIEXPRESS.ID – Perceraian pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (16/04/2025), majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan memutuskan Baim Wong wajib membayar nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven.
Baca Juga: Viral Harga Aqua Rp 20 Ribu di Besakih, Warganet Terbelah: Dukung UMKM Lokal atau Perlu Disidak?
Angka ini jauh lebih kecil dari tuntutan awal Paula yang mencapai Rp 3 miliar, namun tetap menjadi sorotan publik karena besarnya nilai yang diputuskan pengadilan.
Selain nafkah mut’ah, Paula juga menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah Rp 200 juta, dan nafkah madhiyah Rp 800 juta.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan nafkah mut’ah, sementara tuntutan nafkah anak tidak dikabulkan karena hak asuh anak diputuskan untuk dijalankan secara bersama-sama.
Skema pengasuhan ini memungkinkan kedua orang tua tetap berperan aktif dalam kehidupan anak-anak mereka, dengan pembagian waktu asuh secara adil.
Baca Juga: Dikira Pemilik Kos, Ternyata Penipu! Begini Cara Pelaku Bikin Korban Kos Bodong di Bali Luluh
Putusan hakim juga mempertimbangkan adanya pelanggaran kewajiban istri atau nusyuz yang dilakukan oleh Paula, berdasarkan bukti adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Hal ini membuat tuntutan nafkah iddah dan madhiyah yang diajukan Paula tidak dikabulkan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menilai bahwa Paula berhak atas nafkah mut’ah sebagai bekal pasca perceraian, dengan nominal yang disesuaikan kemampuan finansial Baim Wong.
Baim Wong sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan pengadilan terkait nafkah mut’ah.
Baca Juga: Total Kerugian Fantastis! 17 Korban Kos Bodong di Bali Alami Kerugian Total Ratusan Juta
Ia lebih menyoroti pentingnya pembuktian di persidangan dan kesejahteraan anak-anak mereka ke depan.
Perceraian ini menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian publik di tahun 2025, sekaligus membuka diskusi luas tentang hak dan kewajiban mantan pasangan dalam perceraian artis tanah air tersebut.
Editor : Wiwin Meliana