BALIEXPRESS.ID – Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, MT.
Aparat Polsek Cempaka Putih mengamankan MR di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/6/2025), setelah ia mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika korban tidak menuruti permintaannya.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengonfirmasi bahwa MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ditangkap di Depok pada 5 Juni 2025 dan sudah berstatus tersangka," jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini menghebohkan publik karena MR menggunakan konten intim sebagai senjata pemerasan.
Ia meminta Rp 20 juta dari MT dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video mesum mereka berdua.
"Pelaku memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto bugil dan rekaman video hubungan intim sesama jenis antara mereka," papar Kapolsek.
Kedekatan MR dan MT bermula dari pertemanan di media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara.
Namun, hubungan yang baru berjalan 2 bulan itu berubah menjadi bencana setelah MR cemburu karena menduga MT memiliki pria idaman lain (PIL).
"Motifnya adalah kecemburuan. Pelaku merasa dikhianati karena korban diduga memiliki PIL," ungkap Pengky.
MR kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna