BALIEXPRESS.ID-Polemik soal royalti lagu kembali memicu kegaduhan. Setelah para musisi, pemilik restoran, kafe, dan hotel diminta membayar royalti atas lagu yang mereka putar, kini giliran PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) yang disebut-sebut harus membayar royalti atas lagu-lagu nasional yang diputar di setiap pertandingan Timnas Indonesia.
Isu ini mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) menyuarakan bahwa setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib dikenai royalti, termasuk lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku.
Baca Juga: Dokumen Perizinan Belum Lengkap, Tiga Proyek Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara
Menanggapi hal ini, Sekjen PSSI Yunus Nusi angkat bicara.
Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan publik, serta tidak sejalan dengan semangat kebangsaan yang terkandung dalam lagu-lagu perjuangan.
“Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikannya. Mereka ikhlas menciptakan lagu ini untuk bangsa, bukan untuk dibisniskan,” kata Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Ia pun meminta agar aturan pembayaran royalti untuk lagu nasional seperti Indonesia Raya, Tanah Airku, dan Indonesia Pusaka dihapus, apalagi jika lagu-lagu itu diputar dalam konteks kebangsaan dan semangat nasionalisme, seperti saat Timnas Indonesia bertanding.
Baca Juga: WADUH! Tersinggung Gegara Jaket, Buruh Serabutan Nekat Rampas Motor dan Aniaya Pemuda di Sesetan
Namun, pernyataan Yunus Nusi ini disesalkan oleh pengamat musik nasional, Aldo Sianturi. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan semangat perlindungan hak cipta dan pengelolaan karya musik secara profesional.
“Masalahnya bukan soal ikhlas atau tidak, tapi ini menyangkut compliance, memastikan bahwa PSSI mematuhi UU Hak Cipta serta perjanjian dengan lembaga kolektif,” jelas Aldo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat dua aspek penting dalam pengelolaan karya musik yang memiliki nilai historis atau simbol nasional, yakni compliance dan stakeholder alignment. Artinya, selain taat aturan, pihak penyelenggara seperti PSSI juga perlu menjalin hubungan yang adil dan transparan dengan pencipta lagu, ahli waris, dan lembaga pengelola.
Baca Juga: Blak-blakan! Koster Siapkan Giri Prasta Jadi Gubernur Bali: “Kita Doakan”
“Alih-alih menghapus kewajiban membayar royalti, lebih baik dikembangkan model lisensi khusus (special licensing) untuk karya-karya simbol nasional. Ini jauh lebih bijak dan produktif,” imbuhnya.
Di sisi lain, polemik ini membuat masyarakat semakin bingung bahkan geram. Banyak yang mempertanyakan apakah benar lagu seperti Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan harus dikenai royalti dalam acara kenegaraan atau olahraga.
Sebagian pihak mendorong agar pemerintah segera turun tangan untuk mengatur ulang mekanisme royalti bagi lagu-lagu yang memiliki nilai nasional, tanpa menghilangkan hak pencipta lagu dan ahli waris, namun tetap memberikan ruang untuk penggunaan yang bersifat simbolik dan non-komersial.
Editor : Wiwin Meliana