Selebgram Jule Batal Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Tetapkan Status Korban dan Rehabili

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 19:47 WIB
Selebgram Julia Prastini atau Jule bersama Bigmo. (YouTube: niceguymo)
Selebgram Julia Prastini atau Jule bersama Bigmo. (YouTube: niceguymo) 

BALIEXPRESS.ID — Selebgram Julia Pristine alias Jule dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menegaskan status Jule sebagai korban, sehingga ia akan mengandalkan mekanisme restorative justice untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tanjaya, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada awak media pada Sabtu (19/9).

Ia menegaskan bahwa Jule merupakan korban dari jaringan pengedar dan bandar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

”Betul (secara hukum Jule korban),” kata AKP Michael Tanjaya.

3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama

Dalam pengungkapan kasus peredaran etomidate lewat vape ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu dua wanita berinisial RR dan RN, serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XC.

Berdasarkan hasil penelusuran dan interogasi, Jule diketahui murni sebagai pengguna yang memperoleh pasokan barang haram tersebut dari tersangka RR dan RN.

”Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini, baik dari penelusuran kami maupun interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain,” tambah Michael.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Saat ditangkap oleh petugas pada 14 September lalu, Jule sedang bersama dua orang rekannya. Namun, hasil tes menunjukkan kedua rekan Jule tersebut negatif narkoba.

Dari tangan Jule, polisi menyita barang bukti berupa:

Sementara itu, dari tangan tersangka RR dan RN, polisi mengamankan 27 cartridge vape. Pengembangan berlanjut ke tersangka XC, di mana petugas menyita 71 cartridge vape berisi etomidate siap edar.

Ajukan Restorative Justice dan Asesmen Rehabilitasi

Melihat rekam jejak barang bukti dan keterangan saksi, Jule memenuhi kriteria untuk mendapatkan penyelesaian perkara secara restorative justice. Proses hukumnya tidak berlanjut ke tahap penyidikan pidana.

”Berdasarkan penyidikan yang ada, status JP di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu sebagai pemakai. Selanjutnya akan di-assessment dan kemudian direhabilitasi,” jelas Michael.

Proses rehabilitasi Jule nantinya akan diserahkan dan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama instansi terkait.

Editor : I Putu Suyatra
Julia Pristine selebgram