Konflik Cicilan Rumah Memanas: Sarwendah Layangkan Somasi Terakhir untuk Ruben Onsu!

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 20:24 WIB
Sarwendah (IST)
Sarwendah (IST) 

BALIEXPRESS.ID — Perselisihan antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait tanggung jawab pembayaran cicilan rumah tampaknya kian meruncing. Merasa peringatan pertamanya diabaikan, pihak Sarwendah resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada Ruben Onsu.

Langkah tegas ini diambil lantaran somasi pertama yang dikirimkan pada awal September 2026 sama sekali tidak mendapatkan balasan maupun penjelasan tertulis dari kubu Ruben Onsu.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa surat peringatan pamungkas tersebut telah resmi dikirimkan. Ia menilai tidak adanya respons menunjukkan iktikad yang kurang baik dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Per hari ini saya sudah kirimkan somasi kedua dan terakhir. Dari pihak Ruben tidak ada respons terkait somasi yang kita berikan, padahal sejatinya jawaban somasi itu adalah bentuk iktikad dalam menyelesaikan masalah," ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Tuntut Pelunasan Cicilan Bank dan Transparansi Informasi

Jaenudin menjelaskan bahwa poin tuntutan dalam somasi kedua ini masih konsisten dengan sebelumnya. Sarwendah menagih kewajiban Ruben Onsu untuk menuntaskan beban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, sekaligus meminta transparansi data perbankan terkait tanggungan tersebut.

"Poinnya sama, yang paling penting meminta agar Ruben menyelesaikan pembayaran terkait cicilan rumah yang ada di BCA, serta memberikan akses kepada Sarwendah untuk mengetahui segala sesuatu informasi perbankan di sana," beber Jaenudin.

Beri Tenggat 3 Hari Sebelum Lanjut ke Jalur Hukum

Berbeda dengan somasi pertama yang memberikan waktu hingga tujuh hari, somasi penutup ini menetapkan tenggat waktu yang jauh lebih singkat. Jaenudin menegaskan pihak Ruben Onsu hanya diberikan waktu 3 hari untuk merespons.

Menurutnya, pengiriman somasi sebanyak dua kali sudah memenuhi standar prosedur hukum sebelum melangkah ke proses persidangan, terlebih karena tidak ada balasan dari pihak termohon.

"Somasi itu tidak harus tiga kali. Kecuali memang ada balasan, baru kita respons kembali. Ini kan tidak ada balasan sama sekali, jadi langkah yang kita lakukan sudah sesuai normatif," tegasnya.

Ancam Gugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Jika dalam batas waktu tiga hari tersebut somasi terakhir ini tetap diabaikan tanpa ada iktikad baik untuk bermusyawarah, tim hukum Sarwendah memastikan siap mengambil tindakan tegas.

Pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : I Putu Suyatra
sarwendah ruben onsu