PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Reza Gladys

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:36 WIB
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) 

BALIEXPRESS.ID – Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Julianus menyebut penolakan PK tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang telah dilalui Nikita Mirzani. Informasi itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan amar putusan “Tolak PK Terpidana”.

“Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut ditolak,” kata Julianus dalam wawancara virtual.

Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Julianus mengatakan Nikita Mirzani sebelumnya telah menempuh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali.

Dengan ditolaknya PK, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap menjadi dasar hukuman yang berlaku.

Meski demikian, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan lengkap putusan PK untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.

“Walaupun kita belum melihat, untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” ujar Julianus.

Pihak Reza Gladys Tegaskan Soal Produk Skincare

Dalam kesempatan tersebut, Julianus juga menyinggung persoalan produk skincare milik Reza Gladys yang turut menjadi bagian dari perkara.

Ia menegaskan tudingan bahwa kliennya mengedarkan produk berbahaya telah dibantah dalam proses persidangan. Julianus juga menyatakan Reza Gladys berada dalam posisi sebagai pihak yang menjadi korban.

“Klien kami tidak pernah mengedarkan produk-produk yang berbahaya sebagaimana dituduhkan,” tegas Julianus.

Menurut Julianus, berakhirnya proses hukum melalui penolakan PK dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam menggunakan media sosial.

Ia mengingatkan agar informasi maupun tuduhan yang disampaikan di ruang publik tidak menimbulkan persoalan hukum.

PK Nikita Mirzani Diajukan Tim Kuasa Hukum

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara mengajukan PK terhadap putusan yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Permohonan tersebut didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta dugaan pertentangan putusan dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dengan konstruksi hukum serupa.

MA kemudian memutus perkara PK tersebut dengan amar “Tolak PK Terpidana”.

Penolakan PK membuat putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Pihak Reza Gladys kini masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos
reza gladys nikita mirzani