Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran pers di Denpasar, Kamis (11/8) mengatakan, untuk CGAB dan SAP dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan AA dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya CGAB diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021
Untuk SAP pria kelahiran Brugge - Jerman ini adalah pemegang izin kunjungan Visa on Arrival yang diamankan Kanim Kelas I TPI Mataram, karena telah habis masa berlakunya selama dua tahun dua bulan sejak 12 April 2020. Sedangkan untuk AA diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan masyarakat.
Diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 (enam puluh) hari dengan tujuan datang ke Indonesia untuk berlibur di pulau Bali. Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.
CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Belanda dan Jerman. Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Jerman.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya